Sunday, October 21, 2012

Abu Hurairah menyembunyikan hadis?

Oleh : Armansyah
صحيح البخاري ١١٧: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي أَخِي عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِعَاءَيْنِ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومُ



Shahih Bukhari 117: Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepadaku saudaraku dari Ibnu Abu Dzi'b dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah berkata, "Aku menyimpan ilmu (hadits) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada dua wadah. Yang satu aku sebarkan dan sampaikan, yang satu lagi sekiranya aku sampaikan maka akan terputuslah tenggorokan ini."

 

Bagaimana pendapat teman-teman semua atas apa yang dilakukan oleh Abu Hurairah ini?


Kejadian yang serupa juga pernah terjadi dan dilakukan oleh sahabat Nabi lainnya....



Musnad Ahmad 527: Telah menceritakan kepada kami Hasyim Bin Al Qasim Telah menceritakan kepada kami Laits Telah menceritakan kepada kami Zuhrah Bin Ma'bad Al Qurasyi dari Abu Shalih mantan budak Utsman, dia berkata; aku mendengar Utsman berkata ketika di atas mimbar;


"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah menyembunyikan dari kalian sebuah hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena aku khawatir kalian akan berpisah dariku.


Namun kemudian tampaklah bagiku untuk menceritakannya kepada kalian. Hendaknya setiap orang memilih sendiri yang sesuai baginya, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ribath sehari fi sabilillah lebih baik dari pada seribu hari di tempat lain." Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id mantan budak Bani Hasyim, Telah menceritakan kepada kami Ikrimah Bin Ibrahim Bahili Telah menceritakan kepada kami Abdullah Bin Abdurrahman Bin Abu Dzubab, dan dia menyebutkan haditsnya.

Wednesday, October 17, 2012

Pendaftaran Umroh 2013


Pendaftaran umroh untuk tahun 2013 sudah dibuka bersama saya dan Arminareka Perdana perwakilan Palembang, Jalan Sosial No. 166 Km. 5 Palembang. Silahkan menghubungi saya atau istri untuk informasi lebih lanjut. Sebagai dokumentasi untuk anda, kami sudah menyiapkan album keberangkatan jemaah kami pada bulan April 2012 yang lalu.


Silahkan mengaksesnya di 


http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150717457993444.422463.727558443&type=3


Paket Umroh yang tersedia :


Umrah Standar (9hari) :
1kamar ber4 = USD 1850
1kamar ber2 = USD 1950


Sunday, October 14, 2012

Isi Piagam Madinah

Oleh : Armansyah

Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینهshahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.


Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.


Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.


Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan. 




Berikut isinya, lengkap dengan teks asli berbahasa Arab :