Oleh : ArmansyahPiagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan.
Berikut isinya, lengkap dengan teks asli berbahasa Arab :