Apakah saya seorang Syi'ah?
Oleh : Armansyah
Saya bukan orang syiah, sayapun bukan orang sunni. Saya seorang muslim tanpa sekatan golongan. Cara saya bermadzhab adalah talfiq. Ini pernah diserukan oleh Buya Hamka.
Saya juga dominan pada ra'yu. Apakah salah? tidak, ini yang dulu dianut oleh kelompoknya Imam Abu Hanifah di Iraq. Buat yg belum tahu, beliau salah satu imam madzhab Ahlussunnah. Metode ra'yu ini pula yang dulu ditempuh dan dirintis oleh Umar ibn Khattab sewaktu menjadi Khalifah ke-2. Begitupula oleh kelompok Muktazilah dimasa awalnya sebelum terjadi penyimpangan disana-sini. Jadi, bisa saja pemahaman saya sesuai dgn madzhab Syafe'i, Hanafi, Maliki, Ja'fari atau Hambali begitupula sebaliknya.
Pembelaan saya pada syiah tidak berarti bahwa saya harus syiah, semata-mata atas dasar keadilan dan keobyektifitasan sesuai surah al-Maaidah ayat 8 dan nash lain terkait. Taqiyyah bukan cara saya meskipun diperbolehkan oleh nash agama. Taqiyyah bagi saya sikap yang tidak ksatria untuk seorang laki-laki sejati.
Saya belajar dari banyak orang dan sumber, saya belajar dari Nazwar Syamsu, Abu Sangkan, Agus Mustofa, teman-teman Salafy Indonesia, Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Quraish Shihab dan lain sebagainya. Referensi saya dimulai dari Ibnu Katsir, Husain Haekal, Thabari, Ibnu Rusyid, Al-Ghazali, Khomeini, Qardhawi, Ali Syari'ati dan sebagainya. Saya menggunakan secara khusus kitab-kitab karya 9 Imam hadis yang diakui oleh kelompok sunni, al-Kafi, Nahjul Balaghah, Maktabah Syamila, Bulughul Maram, Ihya Ulumiddin, Nailul Authar dan sebagainya.
Sekedar berbagi pengetahuan saja, bahwa konsep talfiq atau mengambil rujukan dari berbagai madzhab adalah hal yang boleh.
Menurut ulama Hanafiyah yaitu Al-Kamal ibnul Humam dan juga muridnya Ibnu Amir al-Hajj dalam kitab at-Tahrir dan juga syarahnya berkata, "Sesungguhnya seorang muqallid boleh bertaklid kepada siapa saja yang ia kehendaki. Apabila seorang awam dalam setiap menghadapi permasalahan mengambil pendapat mujtahid yang dianggap ringan olehnya, maka hal yang demikian itu boleh dan saya tidak menemukan dalil yang melarangnya baik dalil naqli maupun aqli. Apabila ada seseorang yang mencari-cari pendapat yang dirasa ringan dari pendapat para mujtahid yang memang mempunyai kelayakan untuk berijtihad, maka saya tidak menemukan dalil bahwa syara mencela sikap seperti ini. Bahkan, Rasulullah saw. suka terhadap hal yang memudahkan umatnya."
Dalam kitab Tanqih al-Fatawa al-Hamidi- yah karya Ibnu Abidin disebutkan bahwa hu- kum dapat ditetapkan dari gabungan berbagai pendapat. Al-Qadhi ath-Thursusi (wafat 758 H) juga membolehkan yang demikian. Mufti Romawi Abus Su’ud al-Amadi (wafat 983 H) dalam Fatawa-nya juga membolehkan. Ibnu Nujaim al-Mishri (wafat 970 H] dalam kitab kecilnya, Fi Bai’ aI-Waqf bi Ghubnin Fakhisyin juga menegaskan bolehnya talfiq.Dalam Fatawa al-Bazaziyah juga disebutkan bolehnya talfiq. Amir Bada Syah (w. 972 H) juga berpendapat bahwa talfiq adalah boleh. Pada tahun 1307 H mufti Nablis, Munib Afandi al-Hasyimi, mengarang kitab kecil mengenai masalah taqlid, di mana beliau mendukung praktik taqlid secara mutlak. Pakar fiqih yang hidup sezaman dengan mufti Nablis, Syekh Abdurrahman al-Bahrawi mengatakan bahwa, "Sesungguhnya pengarah risalah tersebut telah menerangkan perkara yang haq dengan cara yang benar."
(lihat: http://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/fiqih/ilmu-fiqih/1047/pendapat-ulama-yang-membolehkan-talfiq.html)
Kesimpulannya adalah keputusan yang menyebar dan masyhur di kalangan masyarakat menyatakan bahwa talfiq tidak boleh. Namun, banyak ulama yang tidak setuju dengan keputusan itu dan menyatakan bahwa talfiq boleh dengan berdasarkan kepada dalil-dalil yang banyak dan shahih. Saya satu diantara orang yang sepakat bahwa hukum talfiq adalah boleh. Bagaimanapun dijaman Rasul dahulu, tidak pernah ada madzhab A, B, C dan sebagainya. Jadi, sah saja sifatnya jika kita kembalikan pada hukum asalnya.
Inilah klarifikasi tentang saya untuk anda yang belum mengetahuinya. Bagi yang ingin diskusi, silahkan bergabung di Milis_Iqra yg saya bentuk sejak 2006 di googlegroups dan 2012 di fesbuk > http://www.facebook.com/groups/217288061734395/
Note.
23:53. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).
30:32. yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.
42:13. Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
Shahih Bukhari 6557 secara ringkas: dari Nabi SAW; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka! Aku (Khudzaifah Ibnul yaman) bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana? Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu.
Ra'yu itu lebih mengutamakan akal pikiran dalam mencerna nash, sementara taqiyyah itu berdusta didepan orang sementara dibelakang orang itu mereka mengingkarinya.
Nash Ra'yu ada banyak sekali dalam al-Qur'an dengan istilah berbeda, mulai dari ulul albab dan lain-lain termasuk surah Yunus ayat 100. Sementara nash taqiyyah adalah surah 16/106 dan 2/173 sementara didalam hadis salah satunya :
Musnad Ahmad 26289: Rasulullah SAW bersabda: "Setiap perbuatan dusta akan dicatat atas anak adam kecuali tiga hal; seorang suami yang berbohong kepada isterinya supaya isterinya ridla, atau seseorang yang berdusta dalam rangka strategi perang dan seseorang yang berbohong di antara kedua belah pihak dari kaum muslimin untuk mendamaikan keduanya."