Wednesday, October 12, 2016

Jangan musuhi seluruh orang kristen gegara ahok!

Perbuatan penistaan al-Qur'an atas surah Al-Maaidah 51 dan pelecehan ulama yang dilakukan ahok tidak mewakili keseluruhan sikap umat Kristen secara umum.


Jikapun katakanlah ada orang-orang kristen lain yang mengamini perbuatan jahatnya Ahok maka ahok dan orang-orang tersebut hanya oknum dari contoh buruk dari kaum kristiani saja.


Kebencian kita selaku umat Islam tidak boleh menyasar pada umat kristen lain yang tidak tersangkut paut dengan kasus ini. Apalagi menyasar pada etnis china lain secara umum.




Islam adalah agama yang mengajarkan nilai-nilai keadilan dan pemberi rahmat. Bukan ajaran rasisme. Diluar ahok dan segelintir pendukungnya itu banyak juga orang china dan umat kristen lain yang tidak menyukai ahok ini.


Oknum dimana-mana selalu ada, samalah seperti kasus si Nusron yang tengik itu. Toh meskipun menurut ketentuan al-Maaidah 51 orang muslim yang mengangkat dan menjadikan orang kafir selaku Awliyanya sudah serupa dengan orang kafir itu sendiri tetapi secara ktp si nusron tetap tertulis beragama Islam. Tapi apakah sikap nusron tegil ini mewakili semua umat Islam? Tentu jauh panggang dari api.


Saat ini saya melihat ada upaya yang coba diretas oleh pihak ketiga untuk mengadu domba antara umat Islam dengan umat kristen secara umum. Seperti beberapa hari lalu di salah satu masjid di Jakarta terjadi pencoretan dinding masjid tersebut dengan gambar salib.


Bodoh sekali orang kristen jika mereka memang berani melakukan hal tersebut. Itu namanya menantang umat Islam secara terbuka. Rasanya tidaklah mungkin arahnya kesana. Jadi hati-hati dengan adanya penyusup yang ingin memecah kesatuan antar anak bangsa dengan memanfaatkan momentum kedurjanaan ahok maupun nusron.


Catat juga bila sikap kurang ajar nusronpun tidak mewakili ormas NU sekalipun si Said agil ada dibelakang pendapatnya. Banyak warga NU lain termasuk para kyai dan ulamanya yang memiliki pendapat berseberangan dengan mereka ini. Contohnya seperti terlihat di ILC baru-baru ini.


Jadi jika ada issue kontra pada NU gak usah ditanggepin. Semua bisa saja direncanakan sebagai pengalihan isyu atau munculnya penyusup dari pihak ke-3.


Ahok dan nusron adalah musuh bersama orang yang waras akal pikirannya secara umum serta musuh umat Islam secara khusus.


Tetap istiqomah melanjutkan kasus ahok keranah hukum dan terus berpegang teguh juga pada isi surah al-Maaidah ayat 51 tentang keharaman bagi umat Islam untuk memilih orang kafir selaku pemimpin.


Palembang, 12 Okt 2016
Armansyah



Takhrij Atsar Umar tentang Juru Tulis Nashrani

Sedang ramai pembicaraan tentang surah Al-Maidah ayat 51 yang berbunyi:


“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”


Kata wali memiliki makna yang luas. Tapi semua bisa dirangkum bahwa segala yang dijadikan untuk mengurus urusan kita itulah yang disebut wali. Maka ada istilah wali nikah, wali murid dan lain-lain. Wali nikah berarti mengurus dan berwenang mengurus pernikahan, wali murid berarti bertanggung jawab pada keadaan murid. Sehingga kata wali ini mencakup semua yang mengurus urusan dan bertanggung jawab pada urusan itu.


Salah satu dari tafsiran wali yang dipahami oleh para sahabat dan khalifah adalah orang yang mengurusi tugas-tugas politik dan pemerintahan meski hanya sebatas pembantu.


Itulah yang bisa diambil dari kisah Umar bin Khatthab dengan gubernurnya Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhuma. Abu Musa mengangkat seorang juru tulis (sekretaris) seorang Nashrani karena kemampuannya yang memang mumpuni untuk hal itu. Tapi ketika itu diketahui oleh Umar yang menjadi khalifah kala itu maka dia memarahi Abu Musa dengan menggunakan landasan surah Al-Maidah ayat 51 di atas.


Berikut riwayatnya, kita ambilkan dari tafsir Ibnu Abi Hatim:




حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ شِهَابٍ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ سَابِقٍ، ثنا عَمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِيَاضٍ أَنَّ عُمَرَ أَمَرَ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ فَرَفَعَ إِلَيْهِ ذَلِكَ فَعَجِبَ عُمَرُ وَقَالَ: إِنَّ هَذَا الَحَفِيظٌ هَلْ أَنْتَ قَارِئٌ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ جاء الشَّامِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ قَالَ: عُمَرُ: أَجُنُبٌ هُوَ قَالَ: لَا، بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي وَضَرَبَ فَخِذِي قَالَ: أَخْرِجُوهُ، ثُمَّ قَرَأَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ



“Katsir bin Syihab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa’id bin Sabiq menceritakan kepada kami, Amr bin Abi Qais menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh bahwa Umar memerintahkan Abu Musa Al-Asy’ari untuk melaporkan apa yang dia ambil dan dia beri dalam satu kertas kulit. Abu Musa punya sekretaris seorang Nashrani dan laporan itu pun disampaikan kepada Umar. Umar kagum dengan tulisan laporan itu dan mengatakan, “Ini sungguh orang ini sangat pandai menjaga, maukah kau membacakan sebuah buku di masjid yang baru datang dari Syam kepada kami?”
Maka berkatalah Abu Musa, “Dia tidak bisa.”
Umar bertanya, “Kenapa, apakah dia junub?”
Abu Musa menjawab, “Tidak, tapi dia Nashrani.”
Abu Musa melanjutkan ceritanya, “Maka Umarpun membentakku serta memukul pahaku sambil berkata, “Keluarkan dia!” Lalu dia membacakan ayat:


Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali. Mereka itu saling menjadi wali satu sama lain. Siapa yang berwala kepada mereka di antara kalian berarti dia masuk golongan mereka.
(Tafsir Ibnu Abi Hatim jilid 4, hal. 1156).


Tinjauan sanad Ibnu Abi Hatim:


Katsir bin Syihab, Al-Qazuwaini, Ibnu Abi Hatim mengatakan, “aku biasa menulis hadits darinya dan dia shaduq.” (Al-Jarh wa At-Ta’dil 7/153).
Muhammad bin Sa’id bin Sabiq, dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (2/53, no. 6635), “tsiqah”.


Amr bin Abi Qais, Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/496, no. 5736) menyimpulkannya, “shaduq punya beberapa keraguan”. Predikat seperti ini haditsnya masuk kategori hasan apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan ini dari Simak bin Harb.


Simak bin Harb, Al-Hafizh menyimpulkannya, shaduq, hanya riwayatnya dari Ikrimah saja yang mudhtharib (kacau). Di sini dia tidak meriwayatkan dari Ikrimah sehingga haditsnya teranggap hasan, apalagi dia tidak sendirian meriwayatkan atsar ini dari Iyadh tapi dikuatkan oleh Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dalam riwayat Ibnu Qutaibah nanti akan dipaparkan.


Iyadh di sini adalah Iyadh bin Amr Al-Asy’ari yang diperselisihkan apakah sahabat atau hanya tabi’i. Dia memang biasa meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari. Al-Hafizh mengatakannya sebagai sahabat dan punya satu hadits langsung dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Andaipun dia hanya tabi’i maka dia tetap tsiqah, apalagi Muslim menggunakan riwayatnya dalam kitab Ash-Shahih.


Takhrij:




Juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam Ahkam Ahli Al-Milal wa Ar-Riddah, dari Ahmad bin Hanbal yang mengatakan,


328 - أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِيَاضٍ الأَشْعَرِيِّ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنَّ لِي كَاتِبًا نَصْرَانِيًّا.
قَالَ: مَا لَكَ؟ قَاتَلَكَ اللَّهُ! أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ، تَبَارَكَ وَتَعَالَى، يَقُولُ: {يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51] ؟ أَلا اتَّخَذْتَ حَنِيفًا؟ قَالَ: قُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ.
قَالَ: لا أُكْرِمُهُمْ إِذْ أَهَانَهُمُ اللَّهُ، وَلا أُعِزُّهُمْ إِذْ أَذَلَّهُمْ، وَلا أُدْنِيهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللَّهُ.



“Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Waki’ menceritakan kepada kami, dia berkata, Isra`il menceritakan kepada kami, dari Simak bin Harb, dari Iyadh Al-Asy’ari, dari Abu Musa yang berkata, “Aku berkata kepada Umar RA, bahwa aku punya seorang sekretaris Nashrani.”
Maka dia berkata kepadaku, “Ada apa kamu ini?! Semoga Allah membunuhmu! Tidakkah kau dengar firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,


{يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [المائدة: 51]


“Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.”


Mengapa engkau tidak mengangkat seorang muslim yang hanif.”


Aku menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, bagiku tulisannya dan baginya agamanya.”
Dia menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka dan aku tidak akan membuat mereka kuat setelah Allah melemahkan mereka serta tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”
(Ahkam Al-Milal oleh Al-Khallal terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah tahun 1994 hal. 117).


Sementara Al-Baihaqi mengeluarkan atsar Umar ini dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad dari Syu’bah dari Simak, dan dari Asbath dari Simak. Redaksi Syu’bah lebih ringkas sementara redaksi Asbath mirip sekali dengan redaksi Amr bin Abi Qais yang ada dalam riwayat Ibnu Abi Hatim.




Berikut redaksi Asbath:


وَأَخْبَرَنَا أَبُو الْقَاسِمِ زَيْدُ بْنُ أَبِي هَاشِمٍ الْعَلَوِيُّ , وَأَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النَّجَّارِ الْمُقْرِئُ بِالْكُوفَةِ قَالَا: أنبأ أَبُو جَعْفَرِ بنُ دُحَيْمٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَازِمٍ , ثنا عَمْرُو بْنُ حَمَّادٍ , عَنْ أَسْبَاطٍ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِيَاضٍ الْأَشْعَرِيِّ , عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَرَهُ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى فِي أَدِيمٍ وَاحِدٍ , وَكَانَ لِأَبِي مُوسَى كَاتِبٌ نَصْرَانِيٌّ , يَرْفَعُ إِلَيْهِ ذَلِكَ , فَعَجِبَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , وَقَالَ: " إِنَّ هَذَا لَحَافِظٌ " وَقَالَ: " إِنَّ لَنَا كِتَابًا فِي الْمَسْجِدِ , وَكَانَ جَاءَ مِنَ الشَّامِ فَادْعُهُ فَلْيَقْرَأْ " , قَالَ: أَبُو مُوسَى: إِنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ , فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: " أَجُنُبٌ هُوَ؟ " , قَالَ: لَا , بَلْ نَصْرَانِيٌّ قَالَ: فَانْتَهَرَنِي , وَضَرَبَ فَخِذِي , وَقَالَ: " أَخْرِجْهُ " , وَقَرَأَ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 51] " قَالَ أَبُو مُوسَى: وَاللهِ مَا تَوَلِّيتُهُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْتُبُ قَالَ: أَمَا وَجَدْتَ فِي أَهْلِ الْإِسْلَامِ مَنْ يَكْتُبُ لَكَ؟ لَا تُدْنِهِمْ إِذْ أَقْصَاهُمُ اللهُ , وَلَا تَأْمَنْهُمْ إِذْ خَوَّنَهُمُ اللهُ , وَلَا تُعِزَّهُمْ بَعْدَ إِذْ أَذَلَّهُمُ اللهُ , فَأَخْرِجْهُ "
(Lihat As-Sunan Al-Kubra oleh Al-Baihaqi 10/216).



Selain itu, bukan hanya Simak yang meriwayatkannya dari Iyadh Al-Asy’ari tapi juga ada Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dikeluarkan oleh Ibnu Qutaibah dalam kitab ‘Uyun Al-Akhbar (1/102):




حدّثنا إسحاق بن راهويه قال: أخبرنا جرير عن يزيد بن أبي زياد عن عياض بن أبي موسى أنّ عمر بن الخطّاب قال لأبي موسى: ادع لي كاتبك ليقرأ لنا صحفا جاءت من الشام. فقال أبو موسى: إنه لا يدخل المسجد: قال عمر: أبه جنابة؟ قال: لا، ولكنّه نصراني. قال: فرفع يده، فضرب فخذه حتى كاد يكسرها ثم قال: ما لك! قاتلك الله! أما سمعت قول الله عز وجل:
))يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصارى أَوْلِياء(( ألا اتخذت رجلا حنيفيا؟ فقال أبو موسى: له دينه ولي كتابته. فقال عمر: «لا أكرمهم إذ أهانهم الله ولا أعزّهم إذ أذلّهم ولا أدنيهم إذ أقصاهم الله» .



“Ishaq bin Rahawaih menceritakan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Iyadh bin Abi Musa (demikian yang tertulis sepertinya salah cetak –penerj) dari Abu Musa, bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata kepada Abu Musa, “Panggilkan aku sekretarismu untuk membacakan kepada kami sebuah surat yang datang dari Syam.”


Abu Musa berkata, “Dia tidak bisa masuk masjid.”


Umar bertanya, “Memangnya kenapa? Dia junub?”


Abu Musa, “Bukan, tapi dia Nashrani.”

Maka Umar pun memukul paha Abu Musa sampai hamper mematahkannya sambil berkata, “Apa-apaan kamu ini! Semoga Allah membunuhmu! Apa kau tidak dengar firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali……” Mengapa kau tidak mengangkat seorang hanif (muslim)?!”
Abu Musa menjawab, “Baginya agamanya dan bagiku tulisannya.”


Umar menjawab, “Aku tidak akan memuliakan mereka sementara Allah menghinakan mereka, tidak akan menguatkan mereka sementara Allah melemahkan mereka, dan tidak akan mendekatkan mereka sementara Allah telah menjauhkan mereka.”


Para perawinya tsiqah kecuali Yazid bin Abi Ziyad dia seorang pemuka syiah generasi awal. Dianggap dhaif oleh para ulama hadits tapi tingkat kedhaifannya ringan sebagaimana kata Abu Zur’ah, “Haditsnya boleh ditulis tapi tak dijadikan hujjah.”


Sementara Abu Daud mengatakan, “Aku tak mengetahui ada yang meninggalkan haditsnya.” Bahkan Al-Ijli mengatakannya Ja`izul hadits (haditsnya boleh dipakai sebagai penguat).


(Lihat Tahdzib Al-Kamal oleh Al-Mizzi jilid 32 hal. 135-140).


Dengan begitu, dia bisa dipakai untuk menguatkan Simak bin Harb, sehingga atsar di atas menjadi shahih li ghairih. Wallahu a’lam.


Pelajaran dari Atsar ini


Sikap Umar yang menolak sekretaris Nashrani dengan berlandaskan pada surah Al-Maidah ayat 51 menunjukkan penafsirannya terhadap ayat tersebut bahwa orang Yahudi dan Nashrani dilarang menduduki jabatan strategis mengurusi kaum muslimin.


Kalau sekretaris saja dilarang apalagi camat, bupati, gubernur bahkan Presiden. Sehingga benarlah pendalilan para ulama yang menggunakan ayat tersebut untuk melarang memilih gubernur kafir.

Dengan tegas Umar mengatakan tidak akan menjadikan mereka kuat sementara Allah melemahkan mereka. Menjadikannya pejabat apalagi pemimpin daerah kaum muslimin bukan lagi menjadikan mereka kuat malah menjadikan mereka penguasa dan pengatur kekuatan yang jelas bertentangan dengan semangat ayat 51 surah Al-Maidah itu.



Mungkin kalau Ahok ada waktu itu dia akan mengatakan kepada Abu Musa jangan mau dibodohin oleh Umar. Binasalah mulut kafir dan hinalah dia di sisi Allah.



Ustadz Anshari Taslim


11 Oktober 2016.

Angciu haram, pempek lemak Palembang halal!

Angciu... adalah arak merah yang umum digunakan oleh rumah makan besar sampai tukang nasi goreng kaki lima bahkan juga produk makanan rumahan untuk menyedapkan makanannya.


Hukum Angciu dalam agama Islam adalah haram!


Bukan rahasia lagi jika banyak pula diantara para pembuat pempek ikut mencampurkan angciu ini kedalam cuko mereka sehingga orang yang menyantapnya terasa sangat enak. Apalagi tidak semua pembuat dan pedagang pempek asli orang Muslim yang paham kaidah agama halal dan haram. Banyak pengusaha pempek terutamanya di Palembang, menggunakan nama-nama pribumi sebagai brand pempeknya dan mempekerjakan orang muslim sebagai penjualnya tetapi yang buat pempek itu justru orang non muslim.




Pempek Lemak Palembang insyaAllah tidak menggunakan angciu ini sebagai campuran cuko. Kita 100% halal dan thoyyib sesuai syarat agama.


Bagi yang ingin pesan pempek, mulai dari pempek campur kecil, pempek telor besar, pempek lenjer hingga pempek panggang silahkan kontak via WhatsApp di 0816-355-539 


Pempek bisa dikirim keluar kota setelah terlebih dahulu kita vakum.


angciu


banyaknian di-kulkas kapalselambesak lemaknyo paketan3 paketanpempek2 pempekkecikcampur pempekkecikcampur2 pp pp3



Orang non Muslim boleh sebut saya Kafir !

Saya tidak akan pernah marah disebut sebagai orang kafir oleh pengikut kristiani, hindhu, budha atau lainnya sebab faktanya saya memang kafir terhadap ajaran agama tersebut. Sama sekali tidak terbersit dalam diri saya rasa tersinggung sedikitpun.


Begitu juga bila mereka atas dasar agama dan keyakinan mereka masing-masing untuk menolak memilih saya --bila misalnya-- hendak menjadi seorang gubernur, walikota atau presiden.


Kenapa mesti marah? kenapa harus sewot? lah jika memang itu ajaran mereka.... ya kita harus hormati. Itulah makna dari laa ikroha fiddin, tidak ada paksaan dalam agama.




Justru aneh bila saya lalu sewot, marah-marah dan memaksa orang-orang kristiani, hindhu, budha dan lainnya itu untuk mengakui saya sebagai orang yang seiman dengan mereka sehingga wajib dipilih sebagai calon dalam pemilihan umum. Padahal faktanya saya tidak pernah satu iman dengan mereka-mereka ini.


Jalani saja semua secara professional dan bijak. Hormati apa yang ada dalam agama orang lain. Tak usah memaksa apalagi menghina.


Bahkan dalam sebuah diskusi ilmiah sekalipun kita tidak boleh menghina agama atau keyakinan orang lain. Kita boleh mengkritik dalam sebuah forum khusus tukar pikiran atau adu argumen, cuma ingat, kritik itu beda dengan menghina.


Armansyah.



Ahok : Apa dan siapa yang dimaksudnya?

Saya sudah nonton video utuh pernyataan Ahok di kepulauan seribu. Tapi tetap tidak menemukan korelasi maupun jawaban atas pernyataan kurang ajarnya terhadap firman Allah dalam surah al-Maaidah ayat 51.


Secara legal formal dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam hukum negara yang berlaku di Indonesia, maka Ahok perlu menjelaskan apa maksud kalimatnya yang ini... ” Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu.” dan “Kalo bapak ibu merasa ga milih neh “karena saya takut neraka”, dibodohin gitu ya gapapa”.




Pertanyaan :




A). Siapa yang dianggap Ahok telah membohongin dengan surat Al-Maaidah 51?


B). Siapa yang dimaksud telah membodohi dengan ancaman neraka karena Al-Maaidah 51?



Ini perlu klarifikasi yang jelas dari ahok sendiri, bukan dari orang lain sebab kata-kata itu keluar dari mulutnya bukan melalui tulisan media manapun atau individu siapapun diluarnya.


Jika yang dimaksud oleh Ahok yang telah membodohi dan membohongi itu adalah Allah karena telah menurunkan surah Al-Maaidah 51 maka Ahok telah jatuh dalam pasal-pasal penistaan agama. Proses hukum harus berlanjut.


Jika yang dimaksud oleh Ahok bahwa yang telah membodohi dan membohongi orang Islam agar tidak memilih pemimpin kafir berdasar Al-Maaidah 51 adalah orang atau lembaga tertentu maka dia harus bisa menunjuk dengan jelas siapa orang, institusi atau lembaga dimaksud agar tidak timbul fitnah.


Buktikan jika memang tafsir maupun fatwa dari mereka memang telah salah dan membodohi maupun membohongi sebagaimana tuduhannya itu. Jika tidak bisa maka Ahok berarti membuat tuduhan palsu dan pasal-pasal hukum yang menjeratnya menjadi berlapis.


Polisi dan penegak hukum lainnya harus memproses kasusnya dan dia harus di non aktifkan sebagai gubernur sekaligus mencabut haknya untuk ikut dalam pilkada dki jakarta.


Sudah cukup. Jangan menambah polemik berkepanjangan. Kasus ini harus diusut tuntas dan transparan agar publik khususnya umat Islam Indonesia maupun seluruh dunia tidak resah dan menjadi marah. Mari kita beri kepercayaan pada aparat penegak hukum kita dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik serta kita kawal bersama prosesnya.


Armansyah
Palembang, Jum'at 07 Oktober 2016


NB : 


Saya jadi ingat ayat dalam Bible :
"Hai kamu keturunan ular beludak, bagaimanakah kamu dapat mengucapkan hal-hal yang baik, sedangkan kamu sendiri jahat? Karena yang diucapkan mulut meluap dari hati. Orang yang baik mengeluarkan hal-hal yang baik dari perbendaharaannya yang baik dan orang yang jahat mengeluarkan hal-hal yang jahat dari perbendaharaannya yang jahat. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap kata sia-sia yang diucapkan orang harus dipertanggungjawabkannya pada hari penghakiman. Karena menurut ucapanmu engkau akan dibenarkan, dan menurut ucapanmu pula engkau akan dihukum." (Perjanjian Baru, Matius 12 ayat 34-37)

Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah : Kepemimpinan

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum'at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif butir 3 menyebutkan :


Perkembangan politik di Indonesia memang berjalan sangat dinamis. Saat ini, masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat dengan memilih partainya, melainkan langsung memilih orang yang mengajukan diri menjadi Calon Legislatif melalui partai-partai politik. Calon legislatif atau calon wakil rakyat adalah salah satu bagian dari kepemimpinan.




Dalam memilih calon pemimpin, tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah. Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim. Allah swt berfirman:




“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS. al-Maidah (5): 51]



Adapun syarat-syarat lain di antaranya adalah amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam, serta khusus bagi warga Muhammadiyah, hendaknya memilih calon pemimpin yang mendukung atau sejalan dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang dikembangkan oleh Muhammadiyah


Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/09/memilih-partai-politik.html


Jadi bila omongan Ahok dalam kasus penistaan agama yang ia lakukan ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI 2017 saat di kepulauan seribu tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap al-Qur'an maka apakah kemudian ahok memaksudkannya telah menuduh Organisasi Muhammadiyah yang berbohong karena memanipulasi surah Al-Maidah ayat 51 yang menyebutkan haramnya bagi umat Islam memilih pemimpin kafir sebagaimana putusan Tarjih diatas?


Siap-siap mendukung Muhammadiyah dalam melakukan gugatan atas tuduhan kafir satu itu.



Fenomena Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Dimas KTP)

Oleh. Armansyah


Masih menyoal fenomena Dimas Kanjeng. Sebetulnya saya sudah malas bahasnya. Tetapi terdorong rasa ingin berbagi pengetahuan maka sayapun menulisnya  disini.


Aslinya tulisan ini  dalam bentuk posting berseri di facebook saya


https://web.facebook.com/armansyah/posts/10154487248268444.




Semoga bermanfaat.


Jadi begini. Soal dia bisa menggandakan uang itu sebagaimana video serta cerita-cerita yang jamak beredar dipublik maka saya jawab kemungkinan itu tetap ada. Memang sebagai manusia biasa Dimas pasti punya keterbatasan. Namun toh jika dia bersekutu dengan Jin dalam prakteknya maka hal itu tentu melampaui keterbatasan kemampuan dari kemanusiaan sang Dimasnya sendiri.


Mungkinkah manusia berserikat dengan Jin sehingga bisa melakukan suatu perbuatan adikodrati?


Jawab: Sangat mungkin sekali.
Dalil, Ingat salah satu firman Allah:


Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara Jin, maka Jin-jin itu justru hanya menambahi mereka dosa dan kesalahan. (QS.Al Jin:6)


Jadi yang melakukan itu sebetulnya bukan orang yang bernama Dimas KTP melainkan Jin yang telah mengikat perjanjian tertentu terhadapnya.


Biasanya sebagai bentuk timbal baliknya maka Dimas KTP harus melakukan semacam ritual tertentu sebagaimana disyaratkan dalam awal perjanjian kerjasamanya dengan bangsa Jin tersebut.


Mempersamakan kasus penggandaan uang secara ghaib yang dilakukan oleh Dimas KTP dengan kasus dimana Rasulullah SAW melalui mukjizatnya yang mampu menggandakan makanan kepada para sahabatnya atau memancarkan air dari jarinya sangat tidaklah tepat, kebablasan jika tidak ingin disebut tolol dalam berpikir.




Pertama, apa yang dilakukan Rasul adalah mukjizat yang datang dari Allah. Sementara Dimas KTP berasal dari Jin yang bersekutu dengannya.


Apa yang datang dari Allah selain untuk menjadi hujjah kebenaran Rasul dihadapan umat juga memiliki landasan yang rasional kemanfaatan secara instan pada umat diwaktu mukjizat itu terjadi.


Contoh. Kasus penggandaan makanan. Ini dilakukan oleh Nabi SAW manakala beliau diundang dalam satu jamuan pribadi dan beliau SAW mengajak serta jemaah yang ada bersama beliau kala itu sehingga tuan rumah kaget sebab makanan yang tersedia hanya cukup untuk menjamu Rasulullah.


Karena tidak ingin mengecewakan banyak orang dan membuat malu si tuan rumah yang telah mengundangnya maka Rasulullah melakukan mukjizat beliau. Makanan yang disajikan dapat menampung semua jemaah hingga tak ada satupun diantara mereka yang tidak kebagian. ).


Kemudian juga saat air memancar dari jari Rasul.
Kasusnya saat itu Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan sementara waktu sholat sudah masuk dan para sahabat kehausan, sementara persediaan air tidak mencukupi. Maka Rasulullahpun atas idzin Allah mengeluarkan mukjizat beliau SAW. (Hadist yang ini juga silahkan lihat dibagian komentar).


Intinya apa?
Karomah Rasulullah, mukjizatnya Rasulullah digunakan bukan untuk memperkaya dirinya sendiri atau melakukan sesuatu demi kebutuhannya terpenuhi dengan memanfaatkan orang lain sehingga orang tersebut menjadi mudharat. Sebaliknya semua itu dilakukan oleh Rasul untuk kepentingan orang banyak dan berlaku langsung pada waktu itu juga, tidak ditunda-tunda dengan beragam alasan.


Lalu karomah Rasul seperti diatas mau disamakan dengan kleniknya Dimas KTP? Demi Allah bedanya bak langit dan bumi.


Satu dari sisi Allah sementara lainnya dari sisi setan datangnya.


Berapa banyak Dimas KTP meminta uang dari orang-orang? apa tujuannya? cek rasionalitas tujuannya, masuk akal gak? apakah tindakan si DImas KTP memberi kemaslahatan atau justru kemudhoratan pada orang-orang yang ia mintai uang-uang itu?


Jawab dengan akal sehat saja, gak usah panjang lebar pake argumen ini atau itu... kita sudah dikaruniai Allah akal agar berpikir secara benar, bukan akal itu diletakkan di dengkul kaki. Orang yang tidakdapat menggunakan akal artinya dia gila, anak kecil atau orang pingsan.


Contoh hadist memperganda makanan oleh Rasulullah SAW:





Shahih Muslim 3801: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Aku mebaca Hadits Malik bin Anas dari Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah; Bahwasanya dia mendengar Anas bin Malik berkata; Abu Thalhah berkata kepada Ummu Sulaim; "Aku mendengar suara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat lemah, yang aku tahu bahwa beliau sangat lapar. Apakah kamu mempunyai sesuatu?" Dia menjawab; 'Ya.' Kemudian dia mengeluarkan beberapa roti pipih dari gandum, lalu meraih kerudungnya. Kemudian dia menyusupkan ke bawah tanganku, dan menyelendangkan kerudungnya (yang berisi roti). Dia mengutusku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Anas berkata; 'Aku membawanya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku mendapati beliau sedang duduk di masjid bersama para sahabat. Aku berdiri di hadapan mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Apakah Abu Thalhah yang menyuruhmu? ' Anas menjawab; 'Ya', Beliau bertanya: 'Untuk membawakan makanan? ' Aku menjawab; 'Ya, ' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang-orang yang sedang bersamanya; 'Berdirilah! ' Anas berkata; 'Beliau berangkat dan aku berada di bagian depan mereka, hingga aku menemui Abu Thalhah dan mengabarkan hal itu.' Abu Thalhah berkata; 'Wahai Ummu Sulaim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang bersama orang-orang, sedangkan kita tidak memiliki makanan yang cukup untuk menjamu mereka? ' Ummu Sulaim menjawab; 'Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.' Anas berkata; 'Abu Thalhah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau tiba dan Abu Thalhah menghampiri beliau hingga memasuki rumahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kemarilah, Wahai Ummu Sulaim, apa yang kau miliki? ' Dia datang dengan membawa roti itu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar roti tersebut dilumatkan. Roti pun dilumatkan dan Ummu Sulaim menuangkan minyak samin pada wadah tersebut. Sehingga menjadi lauk. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan beberapa kalimat lalu bersabda: 'Persilahkan sepuluh orang untuk masuk.' Abu Thalhah mempersilahkan mereka. Mereka menyantapnya hingga kenyang kemudian keluar. Beliau bersabda: 'Persilahkan sepuluh orang untuk masuk.' Abu Thalhah mempersilahkan mereka, dan mereka menyantapnya hingga kenyang kemudian keluar. Kemudian beliau bersabda: 'Persilahkan sepuluh orang untuk masuk.' Hingga mereka mereka bisa makan dan kenyang. Jumlah mereka ada tujuh puluh orang atau delapan puluh orang."


Shahih Bukhari 4962: Telah menceritakan kepada kami Isma'il ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata; Abu Thalah berkata kepada Ummu Sulaim, "Aku mendengar suara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melemah, dan aku tahu bahwa beliau sedang lapar. Apakah kamu mempunyai sesuatu?" Maka Ummu Sulaim pun mengeluarkan beberapa bulatan gandum, dan mengeluarkan tudungnya lalu menutup roti itu dan meletakkannya di balik pakaianku. Ia juga memberikan sebagiannya padaku lalu mengutusku untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku pun membawa dan aku dapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berada di dalam masjid yang sedang bersama orang-orang. Aku berdiri di tengah-tengah mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya padaku: "Apakah kamu diutus oleh Abu Thalhah?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dengan membawa makanan?" Aku berkata, "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang saat itu sedang bersamanya: "Beranjaklah." Maka mereka pun segera beranjak pergi (ke tempat Abu Thalhah) dan aku segera bergegas ke hadapan mereka, hingga aku sampai di tempat Abu Thalhah. Maka Abu Thalhah pun berkata, "Wahai Ummu Sulaim. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang bersama orang-orang sementara kita tidak memiliki persediaan makanan untuk menjamu mereka." Ummu Sulaim berkata, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Akhirnya Abu Thalhah pergi hingga bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Thalhah menyambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga keduanya masuk. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ummu Sulaim, keluarkanlah makanan yang kamu punyai." Maka Ummu Sulaim pun mengeluarkan roti itu. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh untuk diremukkan sementara Ummu Sulaim meremas-remas samin untuk lauk roti. Kemudian Rasulullah Shallallah membacakan sesutu padanya sekehendak Allah. Sesudah itu beliau bersabda: "Izinkanlah untuk sepuluh orang." Lalu ia pun mengizinkan mereka dan mereka pun makan hingga kenyang dan keluar. Beliau bersabda lagi: "Izinkan untuk sepuluh orang lagi." Ia pun mengizinkan mereka hingga mereka makan sampai kenyang dan keluar. Beliau bersabda lagi: "Izinkan untuk sepuluh orang lagi." Ia pun mengizinkan mereka hingga mereka semua makan sampai kenyang lalu keluar. Setelah itu, beliau mengizinkan lagi untuk sepuluh orang. Akhirnya mereka semua makan dan kenyang. Padahal jumlah mereka adalah delapan puluh orang.

Contoh Hadist-hadist keluarnya air dari jari beliau SAW :




Sunan Darimi 30: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Abu Al Jawwab dari 'Amar bin Ruzaiq dari Al A'masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata; telah terjadi gempa pada masa Abdullah dan kejadian tersebut diberitahukan kepada Abdullah lalu beliau berkata: Kami para sahabat menganggap tanda-tanda (kebesaran Allah Subhanahu wa Ta'ala) sebagai suatu keberkahan, sementara kalian menganggapnya sebagai hal yang menakutkan. Pernah ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, tiba-tiba waktu shalat tiba, sementara kami tidak membawa air kecuali sedikit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta air di bejana yang besar, dan beliau meletakkan telapak tangannya padanya. Secara mengejutkan air memancar diantara jari-jemarinya kemudian beliau menyeru: "Hai, Kemarilah untuk mengambil air wudhu dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala." Maka semuanya orang-orang mengambil wudhu sementara saya tidak mempunyai keinginan apa-apa kecuali saya hanya ingin meminumnya dan memasukkan air tersebut ke dalam perut saya karena beliau bersabda: keberkahan dari Allah. Aku ceritakan peristiwa itu kepada Salim bin Abu Al Ja'd, maka ia berkata; mereka (waktu itu) berjumlah lima belas orang.


Musnad Ahmad 12040: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Tsabit dari Anas bin Malik sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam berdo'a di air yang diletakkan dalam bejana. Rasulullah meletakkan jari-jarinya dalam bejana tersebut, dan air mulai memancar, maka orang-orang mulai berwudlu dengan air dan ternyata air memancar dari sela-sela jarinya. Kata Anas bin Malik, "Orang-orang bergegas berwudlu." Dia berkata lagi, "Lalu saya mengira jumlah kaum (yang berwudlu), jumlahnya antara tujuh puluh sampai delapan puluh (orang)."

Sunan Darimi 27: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Al Thayalitsi dan Sa'id bin Ar Rabi' keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amr bin Murrah dan Hushain keduanya mendengar Salim bin Abu Ja'd berkata; saya mendengar Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhu berkata; kami merasa sangat kehausan dan kami berjalan dengan cepat sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memasukkan tangannya ke bejana kemudian air memancar dari jari-jemari beliau seperti mata air, dan beliau berkata: sebutlah nama Allah Subhanahu wa Ta'ala (maka kamipun menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan kami minum sampai kami kenyang dan cukup, Dalam hadits Amru bin Murrah, kami bertanya kepada Jabir Radliyallahu'anhu; berapa jumlah kalian (waktu itu)? ia menjawab; kami berjumlah seribu lima ratus orang, kalaupun sekiranya kami (waktu itu) seratus ribu orang niscaya air itu cukup bagi kami.


Armansyah, M.Pd