----- Original Message -----
From: Asdeddy Syam
To: milis_iqra@googlegroups.com
Sent: Friday, June 29, 2007 9:24 AM
Subject: [Milis_Iqra] Tolong saya, hukum aborsi ???
Ada kasus seorang calon ibu telah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan, setelah di USG diketahui bahwa si anak di dalam rahim mengalami cacat fisik, dan akhirnya disarankan oleh dokter untuk di gugurkan saja.
Bagaimana hukumnya menurut Islam.???? (sesuai dengan Qur'an dan Sunnah tentunya)
Jazakallah, atas sumbangsihnya
Wassalam
Asdeddy Sjam
Wa'alaykumsalam Wr. Wb.,
Aborsi, tanpa alasan yang jelas ( terutama dari sisi medis dan ini berkaitan dengan keselamatan jiwa ) adalah sama seperti pembunuhan.
Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan .... -Qs. 6 Al-An'am :140
Dalam kasus cacat fisik, maka ini sudah menjadi ketetapan ataupun konsekwensi yang harus ditanggung oleh orang tua maupun sianak nantinya. Hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan aborsi.
Allah mengetahui apa yang dikandung oleh perempuan, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan yang bertambah. Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya. -Qs. 13 ar'Ra'd :8
Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya. -Qs. Al-An'am 6:137
Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). -Qs. Al-An'am 6:151
Miskin pada ayat yang terakhir diatas tidak hanya mengenai ketiadaan harta benda tetapi juga menyangkut ketidak lengkapan fisik (miskin fisik) dan karenanya maka membunuh atau aborsi dengan sebab ini menjadi tidak dibenarkan.
Demikian secara ringkas, semoga menjawab apa yang ditanyakan.
Terimakasih.
Wassalamu'alaykum Wr. Wb.,
ARMAN
No comments:
Post a Comment