Thursday, September 17, 2015

Memahami Perintah Rasul membunuhi anjing

Ada stigma negatif terhadap Islam dan khususnya Rasulullah SAW terkait dengan satu kejadian disalah satu periode kenabian dimana beliau (Nabi) pernah memerintahkan sahabatnya untuk mencari dan membunuh jenis anjing tertentu.


Orang yang tidak paham dan tidak pernah membaca nash-nash tersebut secara keseluruhan dengan lengkap akan menjudge buruk terhadap agama Allah ini. Tidak itu saja, tetapi kurangnya sosialisasi para ulama sehubungan dengan permasalahan inipun ikut memberikan peranan terjadinya kebencian dan kezaliman sejumlah umat Islam sendiri terhadap anjing.


Sekarang Admin tampilkan satu hadist yang mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada semuanya mengenai latar belakang peristiwa tersebut.




Shahih Muslim 2938 Shahih: Dari Abu Az Zubair bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya membunuh anjing, bahkan anjing milik seorang wanita badui yang selalu mengiringinya kami bunuh juga.


Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh anjing seperti itu, namun beliau bersabda: "Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan."



Dari hadist ini diatas, jelas bahwa perintah Nabi ketika itu hanya tertuju pada anjing dengan kriteria tertentu saja, tidak untuk keseluruhan jenis anjing lain. Dan ini artinya bersifat kondisionil. Ada penyebab yang membuat beliau memerintahkannya (dalam ilmu hadist dikenal sebagai Asbabul Wurud).


Terkait dengan setan, kita tahu bahwa didalam terminologi Islam, kata "setan" sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada segala sesuatu yang bersifat jahat dan merugikan. Ia tidak pernah merujuk pada jenis individu tertentu. Silahkan simpulkan sendiri apa itu setan dalam terminologi Islam berdasar hadist-hadist ini:


Misalnya:




Sunan Tirmidzi 1092: Dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui perempuan yang sedang ditinggal pergi suaminya (sendirian dirumah). Sungguh setan itu mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran darah."


Sunan Ibnu Majah 295: Dari Abu Umamah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak masuk ke kamar mandi, maka jangan merasa lemah untuk mengucapkan; ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAR RIJSIN NAJISIL KHABITSIL MUKHBITSISY SYAITHANIRRAJIIM (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kotoran yang najis, buruk lagi membahayakan, yaitu setan yang terkutuk)."


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menghabarkan kepada kami bahwasanya jin itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, jin yang selalu beterbangan (melayang) di udara, kedua, jin dalam wujud ular-ular dan anjing- anjing dan ketiga, jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian. (Hadist ini riwayat Imam Thabrani, Hakim, Baihaqi dengan sanad yang shahih).



Juga ayat al-Qur'an berikut:




Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia. (Surah an-Naas ayat 1 s/d 6)



Dengan demikian maka setan dapat saja berupa penyakit berbahaya, dapat berupa nafsu yang merusak, dan dapat pula dirujuk kepada Manusia dan Jin apabila mereka senantiasa melakukan kejahatan.


Nah dalam konteks perintah Rasul untuk membunuh anjing berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan, dapat saja kita pahami bahwa jenis anjing tersebut pada waktu itu merupakan anjing yang menyebarkan wabah penyakit tertentu, seperti rabies misalnya. Atau memang ada jenis Jin jahat yang berusaha untuk mengganggu ketentraman masyarakat. Wallahua'lam.


Bukankah dilain waktu Rasul juga pernah memerintahkan untuk membunuh jenis ular tertentu yang beliau katakan sebagai jelmaan Jin?




Sunan Abu Daud 4574: Dari Abu Sa'id Al Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ular hitam itu dari jin, barangsiapa melihatnya dalam rumahnya hendaklah ia memintanya untuk keluar hingga tiga kali, dan jika tetap berada di dalam rumah hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan."


Musnad Ahmad 10942: Dari Abu As Sa`ib Bahwasanya ia berkata; aku mendatangi Abu Sa'id Al Khudri, ketika aku sedang duduk di sampingnya aku mendengar gerakan di bawah ranjangnya hingga akupun melihatnya, dan ternyata itu adalah seekor ular. Kemudian aku berdiri, namun Abu Sa'id berkata; "Ada apa denganmu?" Aku menjawab; "Ada ular di sini, " ia berkata; "kalau ada ular mau apa?" aku menjawab; "membunuhnya, " ia kemudian menunjuk ke sebuah rumah yang ada di depan rumahnya, kemudian ia berkata; "anak pamanku tinggal di rumah tersebut, ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menemui istrinya, dan dia seorang pengantin baru, beliau pun mengizinkannya dan memerintahkan kepadanya agar membawa senjata yang ia bawa. Dia pun pulang ke rumahnya dan mendapati istrinya sedang berada di depan pintu rumahnya, ia mengacungkan tombaknya kepada istrinya, maka istrinya pun berkata; "Jangan terburu-buru (menuduh) sampai kamu tahu apa yang menyebabkan aku keluar rumah." ia pun masuk ke dalam rumah dan mendapati seekor ular yang siap menerkam, lalu ia pun menikamnya dengan tombak, kemudian setelah ia lari keluar dengan kondisi tertombak." Abu Sa'id berkata; "Aku tidak tahu mana dari keduanya yang mati lebih dulu (laki-laki tersebut atau ular)."


Lalu kaumnya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Berdoalah kepada Allah, agar Allah mengembalikan saudara kami, " beliau bersabda: "Mintakanlah ampun untuk saudara kalian, " beliau ulangi hingga dua kali. Kemudian setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya ada sekelompok dari bangsa jin masuk Islam, jika salah seorang dari kalian mendapatkan salah satu dari mereka peringatkanlah hingga tiga kali, kemudian jika setelah itu menampakkan lagi kepada kalian maka bunuh, bunuh, yaitu setelah yang ketiga kalinya."


Shahih Bukhari 3065: Telah bercerita kepadaku 'Amru bin 'Ali telah bercerita kepada kami Ibnu Abi 'Adiy dari Abu Yunus Al Qusyairiy dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma pernah membunuh ular kemudian dia melarangnya. Dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merobohkan sebuah tembok milik Beliau lalu menemukan kulit ular di baliknya maka Beliau berkata: "Lihatlah dan cari dimana ular itu". Maka para shahabat mencarinya (dan menemukannya) maka Beliau berkata: "Bunuhlah ular itu". Maka aku membunuhnya. Kemudian aku bertemu dengan Abu Lubabah lalu dia bercerita kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian membunuh ular kecuali ular yang berekor pendek dan ular belang karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan merabunkan penglihatan, untuk itu bunuhlah".



Tentunya Muhammad dalam kapasitas beliau sebagai seorang Nabi dan Rasul Allah tentu telah lebih tahu hakekat sebenarnya dari maksud perintah yang beliau berikan.


Tapi pastinya yang perlu kita tekankan disini adalah, Rasul tidak memerintahkan pembunuhan secara menyeluruh kepada setiap jenis anjing pada masa itu. Olehnya, manusia dijaman manapun tidak boleh menzalimi dan melakukan pembunuhan terhadap anjing secara semena-mena dengan mengatasnamakan sunnah, sebab faktanya sunnah yang diterapkan oleh Rasulullah tidak seperti apa yang dipahami secara umum. Ada kasus yang mengkhususkannya dan berlaku pula secara khusus.


Mgs Armansyah
Penulis buku " Hukum Anjing Menurut Islam "
Silahkan di reposted selama dirasakan bermanfaat.


cover-smashonly


Pemesanan Buku ini bisa langsung kontak saya sebagai penulisnya karena buku ini tidak didistribusikan ke toko buku.


Harga buku 50rb
Khusus pengiriman Jakarta dan Palembang free-ongkir


Tambah 25 ribu untuk ongkir diluar Jakarta dan Palembang
Kirim Nama lengkap, alamat, Hp, JlhPesanan


Kirim via SMS/WhatsApp ke 0816355539 atau IDLine: arman.syah atau Pin BB: 5756345F.


Dana dapat ditransfer ke nomor rekening:
Mandiri : 1130002034746 a/n. Armansyah
BCA : 8570045327 a/n. Armansyah

No comments:

Post a Comment