Pada hakekatnya saya sependapat dengan mendagri tentang hak setiap orang untuk memilih agama dan keyakinannya sendiri. Hal ini tidak bertentangan dengan pesan al-Qur'an yang paling universal tentang kebebasan beragama, lakum dinukum waliyadin. Tapi itu bukan berarti orang yang sebelumnya sudah beragama tertentu lalu bebas mengosongkan agamanya pada kolom di KTP, seperti yang disampaikan oleh beliau sendiri dalam kutipan vivanews yang saya nukilkan:
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan semua warga negara yang memiliki agama atau kepercayaan di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu untuk mengosongkan statusnya di kolom agama pada KTP.
Sumber: (http://nasional.news.viva.co.id/…/555608-mendagri--kolom-ag… )
Jadi bila ada kecelakaan dijalan raya, terus tidak ada keluarga yang merasa kehilangan atau melapor sementara identitas di KTP-nya tidak tercantum agama apa, ya sudah silahkan saja mau dibakar, mau ditanam, mau ditenggelamkan atau di mumikan tak ada masalah. Tapi yang pasti jangan di sholatkan secara Islam, sebab orang itu menolak dirinya di tulis bergama Islam di KTP. Sebagai orang Islam, harusnya bangga menunjukkan identitas dirinya sebagai Muslim. Isyhadu bi ana muslimin.
jangan lupa mampir ke –katamiqhnur.com– yaa! di jamin nggak nyesel deh..
ReplyDelete