Saya sudah nonton video utuh pernyataan Ahok di kepulauan seribu. Tapi tetap tidak menemukan korelasi maupun jawaban atas pernyataan kurang ajarnya terhadap firman Allah dalam surah al-Maaidah ayat 51.
Secara legal formal dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam hukum negara yang berlaku di Indonesia, maka Ahok perlu menjelaskan apa maksud kalimatnya yang ini... ” Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu.” dan “Kalo bapak ibu merasa ga milih neh “karena saya takut neraka”, dibodohin gitu ya gapapa”.
Pertanyaan :
A). Siapa yang dianggap Ahok telah membohongin dengan surat Al-Maaidah 51?
B). Siapa yang dimaksud telah membodohi dengan ancaman neraka karena Al-Maaidah 51?
Ini perlu klarifikasi yang jelas dari ahok sendiri, bukan dari orang lain sebab kata-kata itu keluar dari mulutnya bukan melalui tulisan media manapun atau individu siapapun diluarnya.
Jika yang dimaksud oleh Ahok yang telah membodohi dan membohongi itu adalah Allah karena telah menurunkan surah Al-Maaidah 51 maka Ahok telah jatuh dalam pasal-pasal penistaan agama. Proses hukum harus berlanjut.
Jika yang dimaksud oleh Ahok bahwa yang telah membodohi dan membohongi orang Islam agar tidak memilih pemimpin kafir berdasar Al-Maaidah 51 adalah orang atau lembaga tertentu maka dia harus bisa menunjuk dengan jelas siapa orang, institusi atau lembaga dimaksud agar tidak timbul fitnah.
Buktikan jika memang tafsir maupun fatwa dari mereka memang telah salah dan membodohi maupun membohongi sebagaimana tuduhannya itu. Jika tidak bisa maka Ahok berarti membuat tuduhan palsu dan pasal-pasal hukum yang menjeratnya menjadi berlapis.
Polisi dan penegak hukum lainnya harus memproses kasusnya dan dia harus di non aktifkan sebagai gubernur sekaligus mencabut haknya untuk ikut dalam pilkada dki jakarta.
Sudah cukup. Jangan menambah polemik berkepanjangan. Kasus ini harus diusut tuntas dan transparan agar publik khususnya umat Islam Indonesia maupun seluruh dunia tidak resah dan menjadi marah. Mari kita beri kepercayaan pada aparat penegak hukum kita dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik serta kita kawal bersama prosesnya.
Armansyah
Palembang, Jum'at 07 Oktober 2016
https://web.facebook.com/armansyah/posts/10154490852093444
No comments:
Post a Comment