Monday, March 31, 2014

Kepemimpinan menurut Islam

Islamic Leadership

Oleh : Armansyah

Syarat pemimpin dalam Islam :

Dalam surah al-Furqon ayat 74 kita diajarkan satu do’a yang sangat baik isinya:




Robbanaa hab lanaa min azwaajinaa wadzurriyyaatinaa qurrota a’yunin waj’alnaa lilmuttaqiina imaamaan


Artinya : Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.



Mari kita perhatikan Frase “lilmuttaqiina imaamaan” : Imam bagi orang yang bertaqwa (muttaqin)
Muttaqin adalah orang yang takut pada Allah.


Level muttaqin adalah level dimana seseorang bukan sekedar menjadi Islam saja (muslim) ataupun pada tataran Alladzi na’amanu (orang-orang yang beriman) saja, tetapi muttaqin adalah level seseorang yang benar-benar menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya.



Alif Laam Miim.

Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa (hudan lil-muttaqin), (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 1 s/d 4)



Orang yang ada pada tataran muttaqin atau takut pada Allah inilah yang dirujuk oleh al-Qur’an surah Fathir ayat 28 dengan istilah ulama (dalam bentuk jamak) ataupun ‘alim (dalam bentuk single / orang pertama). 




Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.



Istilah ‘alim berarti orang yang berilmu. 


Ilmunya sudah pasti seperti penjelasan kita diatas sebelumnya adalah ilmu yang dengannya orang ini senantiasa berada dijalan Allah, bersyariatkan al-Qur’an, tunduk pada apa yang diperintah oleh Allah sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 285: Mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat“.


Ilmu yang diperoleh dari hasil Iqro’ Bismirobbikalladzi kholaq atau ilmu yang didapat melalui jalan “membaca” dengan nama Tuhannya yang sudah menciptakan dirinya.


Dengan demikian bila ia sekedar berilmu saja tapi tidak tunduk pada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, apalagi bila ia nyata-nyata orang yang kafir, boro-boro sebagai Muttaqin dan Mukmin bahkan Muslim saja tidak maka haram secara mutlak hukumnya untuk dipilih sebagai pemimpin.


Dasar hukumnya adalah :




Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (Surah an-Nisaa ayat 51)



Kita juga dilarang menjadikan kerabat, sahabat ataupun saudara kita sebagai pemimpin umat bila ternyata iapun lebih condong kepada kekafiran daripada keislamannya. Dalam bahasa sekarang, ia sebatas Islam KTP saja. Dipermukaan ia tampil sebagai seorang Islam, tapi kelakuannya, pemikirannya maupun tindak tanduknya serta kecintaannya ada pada apa-apa yang diluar Islam. Misalnya, ia sering melakukan hal-hal kemusryikan (syirik kepada Allah, baik secara terang-terangan ataupun syirik kahfi atau syirik halus).


Dasar hukumnya :




Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Surah at-Taubah ayat 23)



Tapi dalam keadaan darurat, dimana kita kekosongan dari orang-orang muttaqin dan mukmin yang bisa dijadikan pemimpin, maka ketentuan minimal tetap dapat diterapkan.Yaitu kita mengambil orang yang muslim atau sebatas berislam saja agamanya. Bagaimanapun ini masih dianggap lebih baik ketimbang kita memilih orang kafir sama sekali.


Dasar hukumnya adalah :




Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Surah Ali Imron ayat 28)



Bolehkah perempuan muslimah menjadi pemimpin umat?
Jawabnya, selama masih ada laki-laki muttaqin, laki-laki mukmin atau laki-laki muslim yang dapat kita majukan sebagai pemimpin umat maka itu lebih di prioritaskan hukumnya ketimbang perempuan.


Dasar hukumnya :





Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (Surah an-Nisaa ayat 34)


Dan kalau Kami jadikan rasul itu (dari) malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki. (Surah al-An’am ayat 9)


Dan apakah kamu (tidak percaya) dan heran bahwa datang kepada kamu peringatan dari Tuhanmu dengan perantaraan seorang laki-laki dari golonganmu agar dia memberi peringatan kepadamu. (Surah al-A’raf ayat 63)


Apakah kamu (tidak percaya) dan heran bahwa datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu yang dibawa oleh seorang laki-laki di antaramu untuk memberi peringatan kepadamu? (surah al-A’raf ayat 69)


Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. (Surah Yuusuf ayat 109)



Sepanjang sejarah peradaban nubuwwah, Allah tidak pernah dinyatakan mengutus kaum perempuan sebagai Rasul-Nya untuk menjadi pemimpin umat. Allah selalu mengutus laki-laki yang ada diantara suatu kaum sebagai Rasul-Nya. Begitupula bila kita melihat sejarah salafus-shalih, para Khalifah sejak jaman Abu Bakar hingga Ali ibn Abi Thalib, semuanya laki-laki. Bahkan Imam-imam Ahlul Bait juga semuanya laki-laki. Imam-imam madzhab juga laki-laki dan imam-imam hadist pun laki-laki.


Oleh sebab itu, makruh hukumnya bila kita meninggalkan kaum laki-laki dengan mengedepankan kaum perempuan sebagai pemimpin. Tentunya laki-laki disini adalah laki-laki dan perempuan yang muttaqin, mukmin atau muslim/ah.


Namun bila halnya kondisi sudah sangat memaksa, tidak pula menjadi terlarang atau haram sifatnya mengangkat kaum perempuan sebagai wali umat. Apalagi bila pilihannya adalah antara laki-laki kafir dan perempuan muslim. Maka saya tanpa ragu akan menyerukan umat agar pilihlah perempuan yang muslim.


Perlu dicatat juga….


Jika ada laki-laki muslim yang kita anggap bagus untuk menjadi pemimpin umat Islam, tapi dengan memilihnya maka kita membuat terbukanya pintu orang kafir menjadi pemimpin umat Islam disuatu tempat lainnya maka ini artinya kita sama dengan membiarkan saudara-saudara kita sesama muslim dipimpin oleh orang kafir dan dalam bahasa lain, kita ikut memilih pemimpin kafir sebagai wali umat Islam. Jelas haram hukumnya.


Kesimpulannya :


Jadi kriteria utama seorang pemimpin menurut al-Qur’an secara hirarkinya adalah :


1. Muttaqin atau sekurang-kuranya ia adalah orang yang beriman dan serendah-rendahnya ia minimal seorang Muslim (non Muslim haram dipilih sebagai pemimpin umat Islam)
2. Harus memiliki ilmu 
3. Sholeh, tunduk dan taat pada Allah dan Rasul-Nya
4. Perduli pada kemaslahatan umat
5. Laki-laki Islam
6. Perempuan Islam


Tapi …. bagaimana jika kita memilih orang yang tampak luarnya bagus dan sholeh namun ternyata didalam hatinya ia orang yang fasik?


Jawabnya :




Shahih Bukhari 2447: Dari ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, aku mendengar ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya orang-orang telah mengambil wahyu (sebagai pedoman) pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hari ini wahyu sudah terputus. Dan hari ini kita menilai kalian berdasarkan amal amal yang nampak (zhahir). Maka siapa yang secara zhahir menampakkan perbuatan baik kepada kita, kita percaya kepadanya dan kita dekat dengannya dan bukan urusan kita apa yang tersembunyi darinya karena hal itu sesuatu yang menjadi urusan Allah dan Dia yang akan menghitungnya. Dan siapa yang menampakkan perbuatan yang jelek kepada kita, maka kita tidak percaya kepadanya dan tidak membenarkannya sekalipun dibalik itu ada yang mengatakan baik”.



Tulisan saya ini boleh jadi memiliki korelasi dengan tulisan-tulisan sejenis yang sudah terdahulu, seperti:


http://arsiparmansyah.wordpress.com/2013/11/13/hukum-memilih-pemimpin-non-muslim/

http://arsiparmansyah.wordpress.com/2009/07/05/bolehkah-memilih-pemimpin-wanita-didalam-islam/

http://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/07/10/tentang-golput/

Akhirnya:

Nashrun Minallah wa Fathun Qariib. Faidza Azzamta Fatawakkal ‘alallah.

Wamakaru Wamakarallah Wallahu Khoirulmakirin.

Palembang, 15 Maret 2014

Mgs. Armansyah Sutan Sampono Azmatkhan

No comments:

Post a Comment