Saturday, March 1, 2014

Pembatas dalam sholat

Ada pertanyaan yang masuk di Timeline Facebook saya berkaitan dengan pembatas dalam sholat. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Mgs Armansyah saya mau tanya? waktu berkunjung ke Kota Jakarta ketempat saudara dan menginap selama 1 pekan, dan sholat berjama’ah di masjid di komplek dimana saudara saya tinggal, di masjid tersebut ada makam di belah teras masjid sebelah kanan dan makam tersebut menyambung dgn teras msjid. dan apabila sholat jum’at jama’ah meluber sampai2 sholat diteras. nah jama’ah yg sholat diteras sebelah kanan masjid akan menghadap ke makam tersebut dan cuma diberi sekat dinding kaca.,


Di lain hari saya pindah sholat ke masjid lain dan sebelum sholat saya cek sekitar masjid dan ternyata di masjid tersebut juga ada makam yg letak di depan tempat Imam sholat tp letak makam di luar masjid, jd kalo imam sholat ya menghadap makam walo cuma di halangi oleh dinding masjid, bagaimana hukum orang yg sholat di masjid tersebut…? saya baca buku “Bukan Bid’ah” karya Syaikh Ali Jumu’ah (Org Mesir) katanya nda apa2, tolong pa ustadz mohon penjelasannya. atas jawabannya


Jazakumulloh Khoiron.

Jawab:


Wa’alaykumsalam Wr. Wb.,


Selama ada pembatas antara shaf sholat dengan apa yang ada dihadapannya (baik itu kuburan, orang berlalu lalang, hewan yang sedang tidur dan sebagainya), maka insyaAllah hukumnya boleh. 


Pembatas disini boleh menggunakan dinding, sejadah, tombak dan sejenisnya yang intinya sebagai penghalang ataupun batas tempat kita sujud.


Dasar nash:

Shahih Bukhari 463:Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas bahwa dia berkata, “Pada suatu hari aku datang sambil menunggang keledai betina dan pada saat itu usiaku hampir baligh. Saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang shalat bersama orang banyak di Mina tanpa ada dinding (tabir) di hadapannya. Maka aku lewat didepan sebagian shaf, aku lantas turun dan aku biarkan keledaiku mencari makan. Kemudian aku masuk ke barisan shaf dan tidak ada seorang pun yang menegurku.”


Sunan Ibnu Majah 933:Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya. “


Sunan Darimi 1373: Dari Al Hakam bin ‘Utaibah ia berkata, saya mendengar Abu Juhaifah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar di Bathha` pada saat siang terik, kemudian beliau melakukan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat asar dua rakaat sementara di depan beliau terdapat sebuah tombak. Dan sungguh seekor kambing lewat di hadapan beliau.”


Sunan Ibnu Majah 1294: Dari Ibnu Umar berkata, “Di pagi menjelang siang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat melaksanakan shalat ied, sementara beliau membawa tombak kecil. Ketika sampai di tempat lapang, tombak kecil itu ditancapkan di hadapannya kemudian beliau shalat menghadapnya. Hal itu karena tanah lapang adalah tempat yang terbuka dan tidak ada sesuatu yang menutupinya. “


Musnad Ahmad 15508: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Shafwan bin Sulaim dari Nafi’ bin Jubair dari Sahl bin Abu Hatsmah sampai kepadanya bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, –di lain waktu Sufyan berkata dengan redaksi Rasulullah (bukan nabi) Shallallahu’alaihiwasallam– bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan pembatas, mendekatlah kepada pembatas tersebut, sehingga setan tidak dapat memotong shalatnya.”


Sunan Abu Daud 587: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Al-’Abdi telah menceritakan kepada kami Isra`il dari Simak dari Musa bin Thahah dari Ayahnya, Thahah bin Ubaidillah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu memasang sutrah (pembatas) di depanmu seperti kayu di belakang binatang kendaraan, maka tidak akan memudharatkanmu orang yang lewat di depanmu”


Musnad Ahmad 14799: Telah menceritakan kepada kami Zaid telah mengabarkan kepadaku Abdul Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari bapaknya dari kakeknya berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Jika salah satu dari kalian shalat, ambillah pembatas di depannya walau dengan anak panah.”


Sumber: Timeline FB saya, 01 Maret 2014

No comments:

Post a Comment