Sunan Tirmidzi 12:Dari Aisyah ia berkata; ” Barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam buang air kecil dengan berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidaklah buang air kecil kecuali dengan duduk.” | Dalam hadis ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, dari Umar, ia berkata; “Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihatku kencing dalam keadaan berdiri, kemudian beliau bersabda: “Wahai Umar, janganlah kamu kencing dengan berdiri, ” maka setelah itu aku tidak pernah lagi kencing dengan berdiri.” Sedangkan makna larangan kencing berdiri adalah berkaitan dengan tatakrama, bukan larangan yang bersifat pengharaman. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata; “Sesungguhnya termasuk perangai buruk apabila kamu kencing dengan berdiri.”
Saya cuplik dari salah satu situs kesehatan, kabarnya ada sejumlah alasan kenapa kita sebaiknya kencing dalam keadaan duduk.
1. Air seni tidak keluar sempurna
Di saat dalam keadaan berdiri, kandung kemih tidak akan tertekan sehingga tidak adanya dorongan untuk air seni itu keluar sempurna. Kemudian, air seni itu akan tersisa dalam kantung kemih. Sedangkan dalam keadaan jongkok kandung kemih akan tertekan sehingga air seni mendapat dorongan untuk keluar secara sempurna.
2. Air seni yang tersisa dapat menyebabkan penyakit
Air seni yang tersisa tadi, ternyata dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai penyakit yang tidak pernah kita duga.
3. Tidak diikuti dengan buang gas
Saat kencing berdiri, biasanya tidak akan disertai dengan buang gas. Beda dengan halnya kecing dengan kondisi jongkok, biasanya disertai dengan buang gas, sehingga secara tidak langsung kita sudah membuang gas racun yang memang sepatutnya harus di buang.
4. Terkena najis
Saat buang air kecil sambil berdiri, otomatis kandung kemih tidak akan tertekan, sehingga air seni masih tersisa di kandung kemih. Lalu, kemudian setelah buang air kecil kita melakukan aktivitas yang menekan kandung kemih seperti jongkok atau duduk, sehingga tanpa disadari air seni tersebut keluar sendiri dan mengenai tubuh kita serta pakaian dalam. Dan itu sudah merupakan najis, lalu bagaimana dengan kita yang ingin sholat.
Meskipun demikian, Nabi juga pernah diriwayatkan melakukan kencing sambil berdiri. Sehingga apa yang disampaikan oleh Ibnu Umar dalam hadist riwayat Tirmidzi diatas bahwa makna larangan kencing berdiri adalah berkaitan dengan tatakrama, bukan larangan yang bersifat pengharaman.
Bukti :
Shahih Bukhari 217: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al A’masy dari Abu Wa’il dari Hudzaifah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau lalu kencing sambil berdiri. Kemudian beliau meminta air, maka aku pun datang dengan membawa air, kemudian beliau berwudlu.”
Palembang, 03 April 2014
Armansyah Azmatkhan.,
No comments:
Post a Comment