Didalam fiqh dan politik Islam tidak dikenal istilah oposisi. Satu-satunya sikap oposisi yang ada hanyalah beroposisi terhadap kebatilan. Tapi dalam konteks operasional pemerintahan Islam, posisi dan maksud dari istilah oposisi itu sendiri perlu dipertanyakan, karena sikap oposisi artinya sikap berseberangan atau dalam bahasa lain sikap menjaga jarak. Bahkan kadang, oposisi tidak ubahnya seperti mengambil sikap permusuhan. Ini sebenarnya kurang dapat diterima oleh fiqh dan politik Islam. Sekali lagi kita tidak membahasnya dalam konteks demokrasi, sebab disana oposisi adalah sesuatu yang dibenarkan.
Kita boleh tetap kritis namun tidak mesti segala sesuatu dikritisi dan ditentang. Apa yang benar dari sudut pandang syari'at harus didukung. Begitulah salah satu konsep pemerintahan yang pernah terjadi dijaman Khulafaur Rasyidin.

Oleh sebab itu maka saat kita menyatakan diri mendukung suatu partai tertentu dalam pemerintahan, maka dukungan kita itu tidak harus dimaknai sebagai kartu mati yang membuat kita wajib membela benar-salah sang partai tersebut. Politik Islam sangat berbeda dengan politik sekuler. Koalisi bukan berarti dukungan membabi buta, benar-salah mesti se-iya sekata. Politik Islam itu setia pada kebenaran. Jadi koalisi itu koalisi dalam kebenaran, bukan koalisi dalam kebatilan.
Palembang, Mgs. Armansyah Sutan Sampono Azmatkhan.
No comments:
Post a Comment