Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum'at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif butir 3 menyebutkan :
Perkembangan politik di Indonesia memang berjalan sangat dinamis. Saat ini, masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat dengan memilih partainya, melainkan langsung memilih orang yang mengajukan diri menjadi Calon Legislatif melalui partai-partai politik. Calon legislatif atau calon wakil rakyat adalah salah satu bagian dari kepemimpinan.
Dalam memilih calon pemimpin, tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah. Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim. Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS. al-Maidah (5): 51]
Adapun syarat-syarat lain di antaranya adalah amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam, serta khusus bagi warga Muhammadiyah, hendaknya memilih calon pemimpin yang mendukung atau sejalan dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang dikembangkan oleh Muhammadiyah
Sumber : http://www.fatwatarjih.com/2011/09/memilih-partai-politik.html
Jadi bila omongan Ahok dalam kasus penistaan agama yang ia lakukan ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI 2017 saat di kepulauan seribu tidak dimaksudkan sebagai tudingan terhadap al-Qur'an maka apakah kemudian ahok memaksudkannya telah menuduh Organisasi Muhammadiyah yang berbohong karena memanipulasi surah Al-Maidah ayat 51 yang menyebutkan haramnya bagi umat Islam memilih pemimpin kafir sebagaimana putusan Tarjih diatas?
Siap-siap mendukung Muhammadiyah dalam melakukan gugatan atas tuduhan kafir satu itu.
No comments:
Post a Comment