Wednesday, January 15, 2014

Hukum Adzan ditelinga bayi yang baru lahir

Secara ringkas hukumnya adalah boleh. Memang sebagian ulama ada yang membid'ahkannya dan ada pula yang memperbolehkannya. Saya pribadi cenderung pada pendapat yang memperbolehkannya. Adapun alasannya adalah bersandar pada hadist berikut ini:


Sunan Abu Daud 4441  : Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ashim bin Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari bapaknya ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangakan adzan layaknya adzan shalat pada telinga Al Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh ibunya, Fatimah." Status hadis ini adalah Hasan menurut Al-Bani


Musnad Ahmad 22749: Telah bercerita kepada kami Yahya dan 'Abdur Rahman dari Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari ayahnya berkata: Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam adzan di kedua telinga Al Hasan saat Fathimah melahirkannya.


Musnad Ahmad 25933: Telah menceritakan kepada kami Waki' dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin 'Ali ketika Fatimah melahirkannya."


Musnad Ahmad 25939: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Abdullah bin Abu Rafi' dari ayahnya dia berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adzan untuk shalat di telinganya Hasan sewaktu dia dilahirkan."


Sunan Tirmidzi 1436: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan 'Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Ubaidullah dari Ubaidullah bin Abu Rafi' dari Bapaknya ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan pelaksanaan dalam akikah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang banyak, yaitu dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah mengakikahi Al Hasan bin Ali dengan satu kambing. Dan sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini." 


Saya pribadi dulu sewaktu ke-3 ananda saya lahir, semuanya saya adzankan ditelinganya untuk mendengarkan asma Allah pertama kali di pendengaran mereka.


Status ini saya tulis berdasar pertanyaan seorang sahabat melalui Blackberry, semoga bermanfaat juga untuk yang lainnya.



 


No comments:

Post a Comment