Status hukum suatu perkara tidak bisa didasarkan pada like or dislikenya kita atas perkara itu sendiri. Jika Allah sudah menghukumi itu halal maka sebenci apapun kita pada perkara itu atau setidak sukaan kita padanya tidak boleh merubah status hukumnya itu sendiri. Kita tidak suka poligami, silahkan tapi jangan mengharamkan. Kita tidak suka perang atau tidak menyukai qishash silahkan tapi jangan mengharamkan. Kita tidak suka hisab, silahkan tapi jangan mengharamkan. Dan seterusnya. Harus bisa dibedakan antara suka dan tidak suka dengan halal serta haram. Status hukum sebuah perbuatan tidak berdasarkan kita menyukainya atau menolaknya, namun berdasar putusan Allah. Contohnya juga Nabi, beliau tidak suka makan bawang dan daging biawak namun beliau tidak mengharamkannya untuk dimakan umatnya. Bawang dan biawak tetap halal hukumnya meskipun Rasul tidak menyukainya.
Jaman sekarang ini, segala hal kadang disikapi berlebihan. Kita tidak suka pada sesuatu lalu keluar fatwa haram dari lisan kita. Ada perempuan tidak bercadar, haram hukumnya. Ada laki-laki tidak isbal, haram hukumnya. Ada orang yang berhisab dan tidak berukyat, haram hukumnya. Innalillahi wa-inna ilayhi rooji'un.
Arsip status FB, 22 Jan 2014
No comments:
Post a Comment