Saya ditanya seputar hukum selfie, terkait akhir-akhir ini katanya sedang jadi trending topic karena adanya fatwa oleh salah satu ustadz.
Sebenarnya jawaban mengenai ini bisa sangat panjang lebar dilengkapi oleh berbagai argumentasi yang bersumberkan nash aqli maupun naqli dan jawabannya dapat juga dibuat singkat.
Saya akan jawab singkat saja dalam status medsos ini, mudah-mudahan nantinya Allah beri kelapangan waktu untuk menguraikannya dalam bentuk tulisan yang detil melalui blog saya di arsiparmansyah.wordpress.com bersama-sama dengan hukum merayakan Maulid Nabi.
1. Inti dari hukum selfie ini kembali lagi pada hukum penggunaan gambar makhluk hidup dalam kajian fiqh. Ya tak dipungkiri jika diantara ulama kita ada yang berpendapat hal itu terlarang untuk dilakukan namun ada yang membolehkannya dengan catatan-catatannya sendiri.
2. Tanpa bermaksud untuk tidak menghormati mereka yang melarangnya, sebagai seorang Muslim yang mengedepankan rasionalitas berpikir dalam beragama, saya cenderung untuk memilih pendapat kedua. Hal yang sama juga saya lakukan untuk kasus hukum musik dan syair (tentang ini tulisannya sudah ada di blog sejak 2008 lalu, silahkan di cek saja sendiri).
3. Perlu ada defenisi yang tegas terkait dengan makna selfie itu sendiri dalam menetapkan batasan standar boleh dan tidak bolehnya selfie tertentu dari sudut pandang syari'at.
4. Kembangkan sikap saling hormat menghormati diantara kedua pendapat berbeda. Toh dengan menghormati pandangan orang lain, kita tidak berarti mengaminkannya juga. Sebaliknya ukhuwwah tetap terjaga tanpa kehilangan idealisme masing-masing.
Salam dari Palembang Darussalam.
21 Januari 2015
Armansyah Azmatkhan
Link asli :
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10152963793268444&set=a.407879698443.185889.727558443&type=1
No comments:
Post a Comment