Sunday, October 13, 2013

Hukum cadar

Oleh : Armansyah

Seperti yang pernah saya tulis dalam salah satu status Facebook saya, bahwa dalam sebuah diskusi ringan sama istri, beliau bertanya pendapat saya seandainya sesekali ingin tampil seraya mengenakan niqab atau cadar. Waktu itu saya jawab bahwa secara pribadi saya tak masalah, fine saja. Selama hal itu baik dan benar, silahkan saja. Hal paling penting adalah kita tahu bagaimana sebenarnya hukum cadar itu sendiri dari sudut syariat Islam dan Fiqhnya. 


Beranjak dari obrolan ringan tersebut, akhirnya saya terpikir untuk menuangkan pengetahuan saya mengenai hukum cadar ini dalam sebuah tulisan. Mudah-mudahan bermanfaat.


Cadar adalah kain yang biasanya dipergunakan oleh kaum perempuan untuk menutupi sebagian wajahnya (lebih tepatnya area mulut dan hidung) diluar jilbab. Hukum cadar bagi perempuan adalah mubah alias boleh. Tapi bercadar bukan sebuah kewajiban dan bukan pula sunnah yang harus diterapkan pada kaum muslimah. 


bersamaistri



Cadar hanya sebuah purdah yang boleh dipakai dan boleh pula dilepas, tidak ada hukum syariat yang mengikat seorang wanita harus bercadar maupun terlarang membuka-tutup cadarnya. Bahkan, dalam ihram, seorang perempuan oleh Rasul dilarang untuk bercadar.




Sunan Nasa'i 2625: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berdiri seraya berkata; wahai Rasulullah, pakaian apakah yang anda perintahkan kepada kami untuk dipakai disaat berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang wanita memakai cadar serta sarung tangan."


Shahih Bukhari 1707: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan".


Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim.


Musnad Ahmad 4636: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Muhammad -yakni Abu Ishaq- dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini, beliau memperingatkan orang-orang yang sedang berihram dari hal-hal yang dimakruhkan atas mereka."Janganlah kalian memakai surban, kemeja, celana, dan mantel yang terdapat tutup kepalanya. Jangan memakai khuf (sepatu), kecuali jika sangat terpaksa sekali itupun ia harus memotongnya hingga sebatas di bawah mata kakinya, dan juga tidak memakai baju yang diusapi wewangian." Ibnu Umar berkata, "Aku juga mendengar beliau melarang para wanita Muslimah untuk tidak memakai sarung tangan, niqab (cadar), dan kain yang diolesi wewangian."


Shahih Bukhari 5358: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah dia berkata; seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang engkau perintahkan untuk kami kenakan ketika berihram?" beliau bersabda: "Janganlah kalian mengenakan gamis (jubah), celana panjang, surban, baju panjang yang bertutup kepala dan tidak pula sepatu kecuali jika seseorang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu di bawah mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang dicampuri dengan minyak za'faran dan tidak juga wars (sejenis tumbuhan yang berwarna kuning atau kunyit)."



Kalaulah wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat perempuan dan ini sebagai sebuah ketentuan syariat, entah apakah hukumnya sunnah maupun wajib, logikanya tentu Rasulullah tidak melarang wanita tersebut menutupnya, lebih-lebih dikala ihram.


Jika Rasul yang mulia kemudian melarang purdah, niqab, cadar tersebut dibuka saat ihram, artinya jelas bahwa hal ini cuma sebatas tradisi dan kebutuhan tertentu saja bagi perempuan yang sifatnya tidak terikat syariat.


Aurat wanita jelas adalah sebagaimana disebut dalam hadis berikut:




Sunan Abu Daud 3580: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa'id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid berkata; Ya'qub bin Duraik berkata dari 'Aisyah radliallahu 'anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-."



Dengan begitu maka seorang perempuan muslim, tidak terlarang sama sekali untuk mengenakan cadar namun harus dipahami bahwa penggunaan cadar itu sendiri bukan bagian dari tuntunan syariat. Tidak ada hukum wajib dan sunnah disana. Semua adalah boleh atau mubah. Tapi kemubahan ini jangan dijadikan syariat dan keharusan, misalnya harus bercadar terus setiap kali keluar rumah.


Bercadar sendiri jika ia sudah dinyatakan sebagai sebuah sunnah apalagi kewajiban, maka hukumnya jatuh pada bid'ah dan pelakunya diancam kedalam neraka sebab membuat-buat hal baru dalam agama. Bercadar sekali lagi sama sekali bukan sunnah apalagi wajib!


"Tapi pak Ustadz, kami merasa senang memakainya. Kami tidak merasa terbebani loh, kami ikhlas untuk Allah".


Jawab saya mudah: Kenapa tidak sekalian saja sholat Subuh yang 2 rekaat itu ditambah jadi 10 rekaat? Bukankah sholat itu perkara yang utama juga? harusnya andapun tidak merasa terbebani dan senang melakukannya, bukankah jumlah 2 rekaat terlalu sedikit?


Jadi?


Urusan agama ini sudah selesai dan sempurna, tidak perlu anda tambah-tambahi lagi. Meskipun anda ridho, anda senang, anda suka, anda tidak terbebani melakukannya, tetapi jika anda sudah menambahi kaidah agama, maka anda berdosa! Walaupun menurut anda, dengan melakukan itu Tuhan mungkin senang.


Tahu dari mana anda jika Tuhan senang dengan perbuatan berlebihan seperti itu?


Sudahlah, berhenti membuat-buat hukum baru dalam Islam ini. Wanita itu bukan seonggok kain berjalan. Jangan mencuci otak mereka kedalam dunia primitif. Anda nanti tak ubahnya menyerupai orang-orang kafir sana yang ingin menelanjangi wanita sebugil-bugilnya dengan alasan fashion dan semacamnya, intinya sama: menjadikan wanita sebagai obyek dan mengembalikan hakekat wanita terjun bebas kejaman primitif.


Hijab wanita itu sesuai dengan kaidah agama adalah kecuali wajah dan telapak tangan! sudah titik, jangan ditambah atau dikurangi!


So, jika memang ingin bercadar, silahkan. Tapi jangan dijadikan hukum agama ya. Anda wajib menanggalkannya dibanyak kesempatan, tidak harus selamanya menutup muka. Jadi, buka-tutuplah sehingga memang ia tidak berkesan wajib. Suka-suka.


Adapun wajah dan telapak tangan wanita seyogyanya menurut hemat saya hukumnya haruslah tetap terbuka terlebih dikala ibadah, baik ihram maupun diluarnya (seperti dalam waktu-waktu sholat dan lainnya). Pendapat saya ini berlandaskan hadis berikut :




Sunan Nasa'i 1080: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub Dalluwaih dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar -ia menisbatkan hadits ini kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam- ia berkata; "Kedua tangan wajib bersujud sebagaimana wajah juga ikut sujud. Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan wajahnya, maka hendaklah ia meletakkan kedua tangannya, dan jika mengangkatnya maka hendaklah ia mengangkat keduanya."



Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani bahkan pernah menulis sebuah buku khusus yang berjudul "AR-RADD AL MUFHIM" atau dalam bahasa Indonesianya "Hukum Cadar" yang isinya membantah semua pernyataan sejumlah orang tentang kesunnahan dan kewajiban dari bercadar bagi seorang muslimah.


Silahkan download e-booknya disini : bantahan-hukum-cadar.pdf


Dengan demikian maka, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.


Armansyah, Palembang.

4 comments:

  1. […] Lihat disini : http://arsiparmansyah.wordpress.com/2013/10/13/hukum-cadar/  […]

    ReplyDelete
  2. Mas saya mengajak anda untuk ngaji tafsir kitab Riyadhus shalihin ^_^
    Yuk ngaji di banyak tempat agar semakin luas ilmunya, biar tdk menjudge mereka yg bercadar :)

    ReplyDelete