Saya pernah ditanya, apakah setuju dengan khilafah. Menurut sahabat tadi, khilafah adalah manhaj kenabian, dan konsep khilafah ini adalah yang paling ideal untuk menerapkan hukum Islam.
Secara pribadi sebagai muslim, saya 100% setuju penerapan syariat Islam bagi kaum muslimin, tanpa syarat, sebab hal ini sudah diwajibkan sendiri oleh Allah didalam al-Quranul karim. Tetapi ketika khilafah disebut sebagai manhaj kenabian, saya belum bisa sepakat. Karena dijaman Nabi, beliau tidak pernah mendirikan khilafah seperti dijaman Abu Bakar sampai Hasan ibn Ali (cucu Nabi yang menjadi khalifah setelah Imam Ali dan kemudian menyerahkan kekuasaannya pada Muawiyah).
Lagipula, para Nabi sebelum Muhammad, juga tidak pernah mendirikan khilafah dalam bernegara, bahkan, Daud dan Sulaiman jelas-jelas didalam al-Qur'an berposisi selaku raja muslim, artinya konsep pemerintahannya kerajaan, bukan khilafah. Nabi SAW sendiri memang berfungsi sebagai pemimpin bangsa namun tanpa menyebut nama baju kepemimpinannya itu dengan istilah khilafah. Tidak ada juga dewan syuro ketika Rasul memerintah.
Apakah khilafah adalah pola pemerintahan paling ideal dalam penerapan syariat Islam? bagi saya, tergantung. Faktanya, friksi dalam kekhilafahanpun menjadi keniscayaan sebagaimana terjadi pada jaman Usman dan Ali. Disisi lain, Saudi Arabia dan Brunai, jelas bersistem kerajaan tetapi mampu menerapkan Syariat Islam dinegerinya.
Ini bukan berarti saya anti khilafah, hanya meluruskan cara berpikir saja. Pastinya, konsep pemerintahan seperti apapun itu, selama menerapkan syariat Islam secara kaffah, pasti akan saya dukung. Entah itu berupa kerajaan seperti di Saudi dan Brunai, Republik seperti di Iran dan Mauritania (di Afrika), apalagi jika berbentuk khilafah seperti periode para Khulafaur Rasyidin. Semua cita-cita ini mulia dan berdasarkan nash yang sudah seharusnya ditegakkan, baik sebagai individu maupun bermasyarakat.
Status FB saya, 24 Oktober dini hari 2013.
No comments:
Post a Comment