Memahami hadis tidak secara parsial (contoh kasus hewan kurban)
Oleh : Armansyah
Sering kita mendengar atau membaca sebuah hadis dan kemudian langsung menjustifikasi hadis tersebut secara umum dan mengikat, padahal terkadang apa yang kita dengar dan apa yang kita baca tersebut belum lengkap dan baru sepenggalan. Boleh jadi sumber yang kita dapatkan itu memang tidak tahu redaksi asli maupun hal-hal lain terkait maupun karena faktor lainnya.
Dalam hal ini ada sebuah riwayat yang dinisbatkan dari Imam Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu yang sangat saya sepakati isinya :
Sesungguhnya hadis-hadis yang beredar dikalangan orang banyak, ada yang haq dan ada yang batil. Yang benar dan yang bohong. Yang nasikh dan yang mansukh, yang berlaku umum dan khusus. Yang Muhkam dan yang Mutasyabih. Adakalanya ucapan-ucapan Rasulullah SAW itu memiliki arti dua segi, yaitu ucapan yang bersifat khusus dan yang bersifat umum. Maka sebagian orang mendengarnya sedangkan ia tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW. Lalu sipendengar membawanya dan menyiarkannya tanpa benar-benar memahami apa artinya, apa yang dimaksud dan mengapa ia diucapkan. Dan tidak semua sahabat Rasulullah SAW mampu bertanya dan minta penjelasan dari Beliau. Sampai-sampai seringkali merasa senang bila seorangBadui atau pendatang baru bertanya kepada Beliau, karena merekapun dapat mendengar penjelasan beliau. (Sumber : Buku Mutiara Nahjul Balaghah, dengan pengantar Muhammad Abduh, Penerbit Mizan, Cetakan VII Mei 1999, Halaman 83 )
Saya ambil contoh pada kesempatan kali ini pada kasus hewan kurban, berkaitan dengan perayaan 'Iedul Adha 1434H yang saat saya menulis posting ini sedang dirayakan.
Sunan Darimi 1875: Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban, atau beliau bersabda: "Janganlah kalian memakan daging kurban setelah tiga hari."
Hadis ini, jika hanya dibaca dan dipahami demikian saja maka niscaya kesimpulannya adalah kita dilarang memakan daging kurban setelah 3 hari dari masa hewan tersebut dipotong. Jika ia dilanggar maka jatuh hukum haram atasnya. Implikasinya juga, bisa dikiaskan pada hewan sembelihan biasa yang dilarang untuk di awetkan menjadi seperti kornet, sarden dan sejenisnya.
Padahal ada hadis lain yang mestinya disampaikan dan dijelaskan.
Sunan Darimi 1877: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Bakr dari 'Amrah binti Abdurrahman dari 'Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Ketika tiba tahun berikutnya, orang-orang banyak yang berkurban, aku pun berkata; "Wahai Rasulullah, apabila daging hewan-hewan kurban ini dibagikan kepada orang-orang, niscaya mereka akan menyimpan sebagian daging dan lemaknya." Beliau bersabda: "Lalu apa yang menghalangi mereka untuk tidak melakukan hal itu pada hari ini?" aku berkata; "Wahai Nabiyullah, bukankah anda telah melarang mereka untuk memakan dagingnya pada tahun lalu yaitu jika lewat tiga hari?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku melarang hal itu untuk sekelompok orang yang datang dari suatu negeri agar mereka dapat membagikan daging tersebut diantara mereka. Adapun sekarang, mereka boleh memakannya dan menyimpannya."
Muwatha' Malik 918: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid ia berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari." Abdulah bin Abu Bakar berkata; "Kemudian hal itu aku sampaikan kepada 'Amrah binti Abdurrahman ia berkata; 'Benar, aku telah mendengar 'Aisyah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam berkata; 'Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sekelompok orang-orang Badui memukul rebana menyambut kehadiran hari Idul Adlha, lalu Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Simpanlah daging kurban untuk tiga hari dan sedekahkanlah sisanya.' Aisyah berkata; "Setelah itu ada yang bertanya kepada Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam; 'Orang-orang telah memanfaatkan binatang kurban tersebut dengan menghilangkan lemaknya dan menjadikan (kulit-kulitnya) sebagai tempat air?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kenapa begitu?" atau yang semisal itu. Mereka pun menjawab, "Anda telah melarang daging kurban setelah tiga hari." Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Saya melarang kalian karena adanya orang-orang yang datang. Makanlah daging tersebut, sedekahkanlah dan simpanlah sisanya, untuk diberikan pada kaum miskin yang datang ke Madinah."
Sunan Nasa'i 4357: Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Isa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fhadhl bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'd dari Abdurrahman bin 'Abis dari ayahnya, ia berkata; saya bertanya kepada Aisyah mengenai daging kurban. Ia berkata; dahulu kami menyimpan betis kambing untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama satu bulan, kemudian beliau memakannya.
Sunan Nasa'i 4356: Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim dari Abdurrahman dari Sufyan dari Abdurrahman bin 'Abis dari ayahnya, ia berkata; saya menemui Aisyah kemudian berkata; apakah dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari daging kurban setelah tiga hari? Ia berkata; ya, orang-orang tertimpa kesusahan kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin agar orang kaya memberi makan orang yang miskin. 'Abis berkata; sungguh saya telah melihat keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memakan betis kambing setelah lima belas hari. Saya bertanya; apa sebab hal itu? Aisyah tertawa dan berkata; keluarga Muhammad tidaklah kenyang roti Yang diberi lauk sejak tiga hari hingga beliau menemui Allah 'azza wajalla.
Sunan Darimi 1876: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin 'Aun dari Khalid yaitu Abdullah Ath Thahhan dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Malih dari Nubaisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya kami melarang kalian memakan hewan kurban lebih dari tiga hari agar kalian merasa lapang, sungguh Allah telah memberikan kelapangan kepada kalian, oleh karena itu makan, simpan dan carilah pahala." Abu Muhammad berkata; "Ittajiru maknanya carilah pahala padanya."
No comments:
Post a Comment