Thursday, September 11, 2014

Hukum mengadzankan bayi baru lahir

Tulisan ini awalnya adalah sebuah pertanyaan disalah satu komentar status Facebook saya tanggal 11 September 2014. Dengan pertimbangan kemaslahatan yang bisa juga diperoleh dari mensharingnya kepada publik, maka saya tulis dalam blog ini.


Pertanyaannya adalah :
Tadz.. Katanya hadis tentang mengadzani bayi baru lahir lemah ya.?? Jadi lebih baik di lakukan atau ditinggalkan.?

Jawab :

Ada beberapa hadist yang berkaitan dengan mengadzankan bayi yang baru lahir.


Sunan Tirmidzi 1436: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan 'Abdurrahman bin Mahdi keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Ubaidullah dari Ubaidullah bin Abu Rafi' dari Bapaknya ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan pelaksanaan dalam akikah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang banyak, yaitu dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah mengakikahi Al Hasan bin Ali dengan satu kambing. Dan sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini." (Al-Bani mendhaifkan hadist ini karena Ashim bin Ubaidullah salah satu perawinya yang dari kalangan tabi'in disebut oleh Imam Bukhari munkar, Ibnu Sa'd menyebut tidak boleh berhujjah dengan hadistnya tapi Ibnu Hajar hanya mendhaifkannya saja).


Ada juga hadist dari Abu Daud yang berderajat Hasan.

Sunan Abu Daud 4441: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ashim bin Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari bapaknya ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangakan adzan layaknya adzan shalat pada telinga Al Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh ibunya, Fatimah."



Hadist-hadist senada....

Musnad Ahmad 22749: Telah bercerita kepada kami Yahya dan 'Abdur Rahman dari Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari ayahnya berkata: Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam adzan di kedua telinga Al Hasan saat Fathimah melahirkannya.


Musnad Ahmad 25933: Telah menceritakan kepada kami Waki' dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin 'Ali ketika Fatimah melahirkannya."


Musnad Ahmad 25939: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari 'Abdullah bin Abu Rafi' dari ayahnya dia berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adzan untuk shalat di telinganya Hasan sewaktu dia dilahirkan."


Karena status-status hadistnya sendiri masih bersifat polemik diantara para ulama dari masa lalu, maka saya pribadi melihat pelaksanaannya semata-mata dari sisi kemaslahatan yang dapat timbul dari proses melakukannya. Oleh sebab itu saya mengadzankan ke-3 anak-anak saya sewaktu mereka lahir. Bagi yang tidak suka melakukannya, silahkan berpegang pada dalil yang mendhaifkannya.


Armansyah, 11/09/2014

No comments:

Post a Comment