Wednesday, September 10, 2014

Hukum muslim memasuki gereja

Ada salah seorang murid saya yang sekarang sedang studi di luar negeri dan terikat dengan sistem orang tua angkat. Kebetulan, orang tua angkat ini non muslim dan termasuk kelompok orang yang taat beribadah. Sehingga setiap minggu pasti ke gereja. Murid ini bertanya pada saya, apa hukum memasuki gereja meski tidak mengikuti ritual ibadah orang-orang kristiani itu.




Saya jawab bahwa hukumnya insyaAllah boleh. Bahkan jika memang kita terpaksa untuk melakukan sholat 5 waktu didalam gereja itupun boleh.


Hanya saja kita tidak boleh melakukan ritual ibadah seperti kebaktian dan sejenisnya, juga didalam gereja itu kita pastinya tidak boleh melakukan penyembahan kepada semua yang dipertuhankan selain Allah, misalnya kepada patung yesus, maria dan seterusnya. Sebab akidah kita jelas mengatakan bahwa Isa hanyalah seorang Nabi Allah, Isa al-Masih hanya manusia biasa dan Allah bukanlah Isa. Maria adalah Maryam, ibunda al-Masih juga manusia biasa. Tidak ada unsur ketuhanan dalam diri Maryam serta putranya itu.




Allah dalam teologi Islam bersifat laysakamislihi syai-un, lam yalid walam yuulad, walam yakunlahu kufuan ahad. Ke-Esaan Allah dalam akidah Islam adalah tanzih, mutlak. Jadi kita harus tetap menjaga akidah kita untuk murni. Adapun jika umat kristiani melakukan ritual ibadahnya, ya harus kita hormati. Tapi intinya bahwa hukum memasuki gereja adalah boleh. Hanya melakukan sholat didalamnya --selama masih ada tempat lain yang bisa digunakan, sebaiknya dihindari --.


Dulu sewaktu Khalifah Umar ibn Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 636 M, beliau disambut baik oleh Sophronius I (634-638), Patriarkh dan Uskup Agung Gereja Orthodox Yerusalem serta sempat diajak berkunjung ke Gereja Makam Suci (Holy Sepulchre Church). Sewaktu masuk waktu dzuhur, Uskup menawarkan pada Khalifah Umar untuk melakukan sholat didalam gereja tersebut. Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, Khalifah Umar menolak dan memilih melakukan sholat diluarnya.


Alasan Khalifah Umar bukan karena sholat didalam gereja tidak boleh, melainkan waktu itu beliau takut suatu hari gereja tersebut akan direbut oleh umat Islam yang tidak mengerti lalu dirubah jadi masjid hanya karena melihat Khalifah Umar pernah sholat didalamnya. Umar jelas paham sekali konsep lakum dinukum waliyadin yang ada pada Islam dan betapa kita harus menghormati eksistensi umat diluarnya termasuk menjaga dengan baik tempat ibadah mereka.


Sengaja saya shared secara umum dengan tetap tidak menyebut identitas murid yang bertanya tersebut dengan pertimbangan untuk berbagi pengetahuan bersama terhadap permasalahan sejenis ini nantinya. Boleh jadi ada yang juga memiliki kemiripan kasus dengan ini.


Semoga bermanfaat.


Bumi Palembang Darussalam, 08 September 2014.


Armansyah Azmatkhan.




No comments:

Post a Comment