Monday, March 30, 2015

Orang yang sudah wafat wajib dijaga aibnya

Mengapresiasi dan mengenang kembali kisah seorang tokoh yang pernah hidup dalam bentuk tayangan infotainment, film atau dokumenter tidak dapat dikatakan terlarang dari sudut agama. Tapi tentunya pihak-pihak terkait harus jeli dan cerdas dalam memilih dan memilah hal-hal yang boleh untuk ditampilkan dan mana hal yang justru harus di edit ulang atau tidak ditayangkan.


Dulu saya pernah mengkritik penayangan film biografi alm. Uje yang menurut saya ada sejumlah adegannya yang tidak pantas untuk ditampilkan ketengah publik meskipun pemeran sang tokoh dakwah itu sendiri adalah orang lain. (Lihat: http://goo.gl/40DkX5).


Sekarang hal inipun berlaku untuk kasus almarhum Olga. Sebagai seorang entertainer khususnya dibidang komedi dan juga artis film, pasti ada beberapa adegan atau banyolan yang ia perankan semasa hidupnya berlawanan dengan syari'at agama Islam yang ia yakini. Misalnya saja jika ada adegan-adegan film dirinya bersama penayangan pengumbaran aurat perempuan. Ini harus di cut atau bahkan tidak usah ditayangkan sama sekali sebab hanya akan membuatnya semakin menderita atas dosa-dosa jariyah masa lalunya yang harusnya dikubur dan ditutupi tapi malah dipublikasikan ulang.




Hal yang sama juga hendaknya terhadap artis-artis masa lalu lainnya yang sekarang sudah sadar dan menghijabi dirinya selaku seorang muslimah. Sebut saja misalnya nama Inneke Koesherawati. Film-film lawasnya itu mestinya tidak lagi diputar dalam bentuk apapun.


Itu jaman dia masih jahiliyah terhadap agamanya. Sekarang dia sudah berubah dan salah satu bentuk kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah untuk menutupi aibnya. Apa lagi jika orang yang bersangkutan justru sudah tiada. Kita semua cinta Uje, kita semua cinta olga tapi kita harus paham bila cinta juga punya batasan. Cintailah sesuatu itu sesuai aturan Allah. InsyaAllah kita selamat dan orang-orang yang kita cintai dan idolakan itupun selamat.


Semoga bermanfaat.
Maaf lahir dan batin.
28 Maret 2015


Armansyah Azmatkhan, M.Pd



No comments:

Post a Comment