Untuk semua sahabat Muslim saya yang bekerja diberbagai jenis aktivitasnya yang atas paksaan kantor, perusahaan atau orang yang mempekerjakannya harus mengenakan atribut natal: La Tahzan, Allah maha pengampun.
Kalian dalam keadaan terpaksa oleh keadaan, kalian sedang dizalimi. Jika memang tak ada daya untuk menolaknya (mungkin karena sedang butuh pekerjaan itu untuk nafkah dirinya dan keluarganya sementara posisinya hanya sebagai karyawan biasa), ingkarilah itu dengan hatimu.
Perbanyak istighfar saja dan tetap tunaikan kewajiban sholatmu selaku seorang Muslim/Muslimah. Percayalah, Allah tahu semua kegundahan hatimu dan keterpaksaanmu itu.
"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." -Al-Qur'an surah al-An'aam ayat 145
"Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." -Al Qur'an surah al-Maaidah ayat 3"Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar". -Al Qur'an surah An-Nahl ayat 106
Tapi jangan pula kalian bekerja sambil membawa kalung salib atau topi santa dengan tertawa-tawa lepas seperti orang yang tak ada beban atau merasa berdosa. Ingat, ini sudah menjadi urusan akidah anda dan artinya adalah antara anda pribadi dengan Allah. Kami yang melihat tak dapat menebak isi hati anda tetapi Allah pasti tahu itu dan Dia Maha Menyaksikan apa yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Apa hukum memakai atribut agama orang lain bagi seorang Muslim?
Mari kita lihat teguran Rasulullah SAW pada Adi bin Hatim seperti yang dituturkan oleh beliau sendiri.
Sunan Tirmidzi 3020: Dari Adi bin Hatim berkata: Aku mendatangi nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan di leherku ada salib emas, beliau bersabda: "Hai Adi, buanglah patung ini darimu."
Beranjak dari sini maka haram hukumnya untuk mengenakan atribut apapun yang terkait dengan keagamaan orang lain, khususnya lagi yang mencirikan ibadah dan keyakinannya terhadap Tuhan selain Allah.
Catatan kecil. Adi bin Hatim adalah seorang kristiani yang kemudian menjadi muslim dihadapan Rasulullah SAW sesuai hadist Tirmidzi no. 2878
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi saksi di Yaumil Hisab bahwa petunjuk ini sudah disampaikan.
Hash Tag: #chrismast #natal #muslim #dosa #terpaksa
Status FB, 09 Desember 2013
Artikel yang berhubungan dengan ini adalah : Hukum ucapan selamat Natal, silahkan klik link ini: http://armansyah.net/2007/12/hukum-ucapan-selamat-natal/
Semoga Bermanfaat dunia dan akhirat.,
[…] Sementara untuk anda yang kebetulan mempunyai masalah dan kegalauan hati karena dipaksa oleh pihak kantornya untuk ikut merayakan natal dengan cara menggunakan atribut natal tertentu seperti topi dan pakaian Santa Klaus, maka silahkan baca tulisan saya juga yang ini : http://armansyah.net/2013/12/hukum-atribut-natal-untuk-pekerja-muslim/ […]
ReplyDelete[…] Sementara untuk anda yang kebetulan mempunyai masalah dan kegalauan hati karena dipaksa oleh pihak kantornya untuk ikut merayakan natal dengan cara menggunakan atribut natal tertentu seperti topi dan pakaian Santa Klaus, maka silahkan baca tulisan saya juga yang ini : http://arsiparmansyah.wordpress.com/2013/12/09/hukum-atribut-natal-untuk-pekerja-muslim/ […]
ReplyDelete[…] https://arsiparmansyah.wordpress.com/2013/12/09/hukum-atribut-natal-untuk-pekerja-muslim-2/ […]
ReplyDelete