Tuesday, December 17, 2013

Mut'ah, pendapat ulama dan akal sehat!

Pernah saya ditanya tentang hukum nikah Mut'ah, jawab saya: awalnya halal kemudian haram. Lalu bagaimana dengan maraknya wisatawan Arab yang berlibur kepuncak, bogor dan cianjur seraya melakukan kawin kontrak? Bagaimana mungkin antum mengharamkan yang para ulama sendiri sepakat memperbolehkannya?


Saya tanya ulama manakah itu? Syiahkah? Dia jawab, bukan cuma Syi'ah. Lalu disebutnya juga dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah bahkan katanya Ibnu Taimiyah seraya merujuk tulisan Ust. Ahmad Sarwat di Rumah Fiqih.


Ya sudah, saya bilang begini: antum punya akal untuk berpikir khan? Menurut antum sendiri hakikat pernikahan itu seperti apa? terus, katakanlah jika benar ada ulama yang membenarkan nikah mut'ah dijaman sekarang, kira-kira, yang jadi rujukan antum, ulama atau Nabi? Kalau Nabi yang jadi rujukan, maka bila ada ulama menyelisihinya, dan menurut anggapan antum sesuai dengan akal yang ada pada diri antum ulama itu tidak benar, maka kembalikanlah pada hukum asalnya: Athi'-ullahu wa-ati'urrasul. Taatlah pada Allah dan taatlah pada Rasul.


Dia jawab lagi, tapi khan ulama merupakan pewaris para Nabi? saya jawab: apa semua pendapat dan pemahaman ulama pasti benar? apa ulama itu maksum seperti para Nabi? terus sudah baca belum lebih jauh, kira-kira apa argumentasi para ulama itu memperbolehkannya? apa memang boleh tanpa syarat atau catatan tertentu? Yuuk tabayyunnya dikedepankan. Kemudian, akal sehat digunakan. InsyaAllah beriman secara aman.


Rujukan yang dimaksudnya adalah : http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=268435455&title=wisatawan-arab-ke-puncak-buat-kawin-sesaat--zinakah.htm


Diangkat dari status FB saya, 18 Des 2013

2 comments:

  1. […] Tulisan ini juga berkaitan dengan posting saya tanggal 18 Desember 2013 disini : http://armansyah.net/2013/12/mutah-pendapat-ulama-dan-akal-sehat/ […]

    ReplyDelete
  2. […] Tulisan ini juga berkaitan dengan posting saya tanggal 18 Desember 2013 disini : http://armansyah.net/2013/12/mutah-pendapat-ulama-dan-akal-sehat/ […]

    ReplyDelete