Saturday, December 14, 2013

Khitbah

Tulisan ini sebenarnya diangkat dari salah satu status Facebook saya berkaitan dengan di khitbahnya adik ipar saya oleh salah satu fam Ahli Bait (Shahab) pada tanggal 14 Desember 2013. Setelah saya pikir kemanfaatan ilmunya bisa disebarkan, maka saya buatlah dalam bentuk tulisan tersendiri ini.

[caption id="attachment_3493" align="aligncenter" width="300"]Klik pada gambar untuk memperbesar Klik pada gambar untuk memperbesar[/caption]

Sabtu besok (14 Des 2013), insyaAllah satu-satunya adik ipar saya yang belum menikah, akan di khitbah, sehingga setelah itu ia insyaAllah akan berstatus "makhthubah", atau wanita yang telah resmi dilamar. Kebenaran saya dapat amanah jadi pembawa acaranya. Bicara soal khitbah, orang yang sudah resmi menjadi makhthubah tidak boleh di khitbah oleh laki-laki lainnya.




Sunan Nasa'i No. 3186: Telah mengkhabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan sebagian yang lainnya."


Shahih Muslim No. 2519: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya."



Musnad Ahmad 5763: Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib telah mengabarkan kepada kami Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang seseorang melamar wanita yang masih dalam proses lamaran saudaranya, sehingga orang yang pertama meninggalkan lamaran atau memberi izin.

Shahih Bukhari 4747: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Al A'raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya."



Selain itu, wanita yang sudah berstatus makhthubah, tetap bukan berarti telah menjadi halal bagi sang laki-laki. Sebab status kehalalan seorang muslimah untuk menjadi istri adalah pernikahan. Jadi, status makhthubah hanya sebatas perisai agar sang calon tidak di khitbah dan dinikahi oleh orang lain.


khitbah1


1 comment: