Sunday, December 14, 2014

Saran untuk Pipik Dian Irawati

Sebenarnya risih bicaranya tetapi mudah-mudahan dapat menjadi ibroh untuk yang lainnya. Saya hendak menyoroti masalah ini dari sudut kacamata agama. Yaitu terkait adanya isyu kedekatan istri alm. Uje dengan salah seorang artis pria berinisial HK.


Fakta, kita tidak dapat menghalangi sebuah hubungan yang dapat terbentuk kearah pernikahan antara seorang janda dan duda. Apalagi janda tersebut sudah lepas dari masa iddahnya, masih muda dan punya banyak tanggungan anak. Ada pertimbangan psikologis yang harus dijadikan acuan dalam menyikapinya dan memakluminya. Bagaimanapun, janda seorang ustadz --baik ia ditinggal mati suaminya itu ataupun cerai hidup dengan berbagai alasannya-- sama sekali tidak terlarang untuk menikah dan dinikahi kembali oleh pria manapun, ditinjau dari sudut agama. Hanya janda Rasulullah SAW saja yang terlarang untuk dinikahi sesudah wafatnya beliau.




Tetapi meski demikian, hendaknya istri alm. Uje juga mampu untuk menjaga dirinya dari fitnah yang dapat diterbitkan oleh setan. Terlepas apakah diantara mereka saat ini ada hubungan kearah pernikahan atau tidak, fakta isyu itu sudah muncul bahkan dilengkapi dengan foto-foto berdua yang mengindikasikan keakraban --jika tidak ingin ditulis sebagai bentuk kemesraan-- diantara mereka.


Pipik Dian Irawati adalah public figure yang sering dijadikan panutan oleh banyak orang, terlebih beliau adalah istri seorang ustadz terkenal dan juga terlihat beberapa kali memberikan tausiyah keagamaan pasca kematian suaminya. Fitnah ini adalah preseden yang buruk dan mestinya dihindari. Setidaknya, jika memang tidak dapat dihindari dan dicegah, Pipik jangan mau berfoto hanya berduaan saja dengan laki-laki yang bukan mahromnya, apalagi disertai oleh pose-pose --maaf, terkesan menggoda.


Kita di batasi oleh norma agama, apalagi sekali lagi, eksistensi beliau selama ini selalu dikaitkan dengan hal-hal keagamaan. Jika memang ingin kembali melangsungkan pernikahan, maka lakukanlah sesuai syari'at Islam dan jangan menerbitkan fitnah dimasyarakat. Jikapun tidak ada sama sekali kemauan kearah sana, maka bersikaplah sesuai tuntunan agama dalam menjalin komunikasi dan interaksi secara hablumminannas terlebih pada non mahromnya.


Semoga posting ini bermanfaat, mohon maaf-lahir batin bila ada kekhilafan dalam penyampaian. Bila tulisan ini dapat diteruskan pada pihak-pihak yang bersangkutan, saya akan sangat senang hati sebagai bagian dari tawasaubilhaq.


Palembang Darussalam. 14 Des 2014


Armansyah 



No comments:

Post a Comment