Jabatan presiden, gubernur, walikota, bupati, camat dan sejenisnya itu tidaklah sama dengan jabatan ulil amri minkum versi al-Qur'an. Seorang presiden dan semacamnya itu .... dia merupakan pemimpin seluruh golongan, ras, agama, suku dan sebagainya. Hukum dan gaya pemerintahannya belum tentu berdasarkan syari'at Islam. Bahkan jabatan presiden, gubernur, walikota dan sejenisnya itu sendiri dapat saja dipegang oleh orang non muslim.
Sementara ulil amri minkum jelas harus merupakan orang Islam, sebab istilah minkum yang dimaksud oleh al-Qur'an sekaitan dengan ini jelas merujuk pada alladziina aamanuu yaitu orang-orang yang beriman (muslim) dan pemerintahannyapun berdasarkan syari'at Islam (khusus bagi orang Islam tentunya).
Ulil amri dalam terminologi al-Qur'an juga dapat merupakan seorang rois, seorang leader, seorang pemimpin dari seluruh golongan, ras, agama, suku dan sebagainya. Itulah contoh yang dapat kita lihat pada masa kerasulan Muhammad serta Khulafaur Rasyidin memerintah (yaitu jaman-jamannya Abu Bakar, Umar ibn Khattab, Usman ibn Affan dan Ali Ibn Abi Thalib).
Apakah kemudian kita boleh taat pada pemerintahan yang jelas bukan ulil amri sebagaimana rujukan al-Qur'an? Jawabnya selama itu menyuruh pada kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, maka kita tetap harus mengikuti mereka tapi bila kebijakan maupun hukum-hukum yang mereka berlakukan bertentangan dengan syari'at Islam apalagi mengajak bermaksiat pada Allah, maka hukumnya wajib untuk dilanggar atau tidak di taati.
Shahih Muslim 3423: Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wajib setiap orang untuk mendengar dan taat, baik terhadap sesuatu yang dia suka atau benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan taat."
Apa contoh perintah untuk bermaksiat? misalnya muncul keharusan agar kita sebagai umat Islam, mencampur adukkan akidah. Ikut perayaan dan merayakan hari raya umat lain dalam berbagai bentuk dan konteksnya, melegalkan miras, melegalkan pelacuran alias perzinahan, melegalkan pemberhalaan, melarang sholat, puasa, zakat, haji dan sejenisnya.
No comments:
Post a Comment