Oleh.
Armansyah
UUD 1945
BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31, ayat.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Bab 1 tentang ketentuan Umum, Pasal 1 ayat :
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sayang dan sangat miris, pemerintah yang telah membuat aturan untuk perbaikan anak negeri, justru pemerintah sendiri yang melanggar peraturan yang ia buat dengan memberikan izin pelaksanaan kontes mengontes yang secara norma agama dan juga budaya ditambah konstitusi negara sangat bertentangan.
Jadi ingat sebuah lagu : engkau yang berjanji dan engkau pula yang mengingkari .... persis judul sebuah sinetron di tivi : pemerintahan acakadut.
BTW. Secara teori, salah satunya menurut Ki Hajar Dewantara. Lingkungan pendidikan itu terbagi atas 3. 1. Lingkungan orang tua/keluarga 2. Lingkungan sekolah 3. Lingkungan masyarakatMenurut Nabi Muhammad.
Kullu mauludin yuuladu ‘alal fithrah, fa-abawaaHu yuHawwidaaniHi aw yunashshiraaniHi aw yumajjisaaniHi yang artinya 'Setiap anak dilahirkan atas dasar fitrah, kemudian kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nashara atau Majusi,
Jelas dari sini semua, maka ketika lingkungan keluarga mengajarkan nilai kebaikan moral dan akhlak, lingkungan sekolahpun mengajarkan tentang hal yang sama sesuai amanat undang-undang maupun etika pendidikan secara umum ..... ada satu lingkungan lagi terkait yang juga harus satu kata, yaitu lingkungan masyarakat. Sebab ketiga lingkungan pendidikan inilah menjadi orang tua bagi seorang anak manusia, yang dapat mengarahkan, memberi inspirasi, mencerahkan maupun membengkokkannya dari jalan lurus menuju jalan yang salah.