Sunday, September 29, 2013

Bantahan untuk ustadz Azwan

Oleh : Armansyah

Awalnya saya tidak tertarik untuk membahas perihal kemelut yang terjadi pada keluarga alm. Uje. Saya menghormati almarhum dalam kapasitasnya sebagai salah satu ulama yang baik. Tapi karena konflik yang harusnya berada pada ranah internal keluarga ini mencuat ke publik dan menjadi konsumsi orang banyak, di tambah pernyataan yang mengkaitkan hukum Islam didalamnya maka sebagai seorang muslim, saya akhirnya merasa perlu juga untuk ikut angkat bicara. Dalam hal ini bukan untuk berbicara berkaitan konflik antara ibu mertua-kakak ipar dan istri almarhum, namun berkaitan dengan hukum peninggian serta pembagusan kubur dari sudut pandang Islam.


Tulisan ini, di ilhami dari sebuah tayangan video berisi pernyataan langsung oleh Ustadz Azwan yang merupakan kakak kandung dari almarhum Uje bahwa peninggian kuburan itu hukumnya boleh dari sudut pandang fiqh.



Video yang saya maksud, bisa di akses pada alamat : http://id.omg.yahoo.com/video/ustadz-azwan-anggap-pipik-tidak-095300307.html dan salah satunya juga dari Youtube berikut :


 





Saya tidak tahu, apa dasar ucapan sang ustadz ketika beliau mengatakan bahwa hukumnya tersebut boleh, bahkan katanya, termasuk memberikan kubah. Jika beliau merujuk pada makam Sultan A dan Sultan B, Habaib A dan Habaib B yang makamnya dirubah, di tinggikan sebagai bentuk pemuliaan kepada almarhum, saya rasa argumennya itu salah kaprah.


Didalam Islam, pedoman utama kita adalah al-Qur'an sebagai kitabullah dan as-Sunnah sebagai teladan dari Rasulullah SAW. Jadi ketika suatu perbuatan itu terjadi pada siapapun, harusnya yang menjadi rujukan pertama adalah kedua pusaka tersebut, bukan kata ulama, bukan kata habaib tertentu.


Jangan mengkultuskan ulama anu dan habaib anu sehingga melebihi apa yang sudah di atur secara jelas ketentuannya didalam syariat yang lebih tinggi, yaitu Kitabullah dan as-Sunnah.


Dalam video yang saya rujuk diatas, sang ustadz seolah meminta pembenaran dari para penziarah mengenai "kebagusan" makam almarhum Uje, dari sudut penglihatan lahiriahnya. Ya pasti baguslah jawabnya.




Tetapi apakah setiap hal yang bagus itu, pasti benar hukumnya?


Nah ini yang mestinya harus dipahami oleh semua orang yang mengaku Islam, apalagi dia konon mengaku ulama dan ustadz.


Baik belum tentu benar, namun jika ia sudah benar maka ia sudah pasti baik !



Mari kita konfrontasikan semua ucapan beliau itu dengan rujukan utama kita, yaitu as-Sunnah :


سنن الترمذي ٩٧٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ
أَنَّ عَلِيًّا قَالَ لِأَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ أَنْ يُرْفَعَ الْقَبْرُ فَوْقَ الْأَرْضِ قَالَ الشَّافِعِيُّ أَكْرَهُ أَنْ يُرْفَعَ الْقَبْرُ إِلَّا بِقَدْرِ مَا يُعْرَفُ أَنَّهُ قَبْرٌ لِكَيْلَا يُوطَأَ وَلَا يُجْلَسَ عَلَيْهِ


Artinya :

Sunan Tirmidzi 970: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Baysar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Habib bin Abu Tsabit dari Abu wa`il bahwa Ali berkata kepada Abu Al Hayyaj Al Asadi, 'Saya mengutusmu sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku, janganlah kamu meninggalkan kuburan yang menggunduk kecuali kamu ratakan dan (jika ada) patung-patung kecuali kamu hancurkan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan. sebagian ulama mengamalkannya. Mereka membenci meninggikan kuburan. Syafi'i berkata; 'Saya membenci meninggikan kuburan kecuali sekedarnya saja sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan, agar tidak dilewati dan diduduki di atasnya'."



سنن الترمذي ٩٧٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ أَبُو عَمْرٍو الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ جَابِرٍ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْهُمْ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ فِي تَطْيِينِ الْقُبُورِ و قَالَ الشَّافِعِيُّ لَا بَأْسَ أَنْ يُطَيَّنَ الْقَبْرُ


Artinya :




Sunan Tirmidzi 972: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al Aswad, Abu 'Amr Al Basyri, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rabi'ah dari Ibnu Juraij dari Abu Zubair dari Jabir berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mangapur kuburan, menulisinya, membangun bangunan di atasnya dan menginjaknya. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayatkan dari banyak jalur, dari Jabir. Sebagian ulama memberi keringanan di antaranya Al Hasan Al Bashri memberi tanda dengan tanah merah pada kuburan. Syafi'i berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa."



Dalil Larangan mengecat kuburan !


سنن ابن ماجه ١٥٥١: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَجْصِيصِ الْقُبُورِ


Artinya :




Sunan Ibnu Majah 1551: Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Marwan dan Muhammad bin Ziyad keduanya berkata; Abdul Warits dari Ayub dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengecat kuburan. "



Dalil Larangan membangun apapun di atas kuburan !


سنن ابن ماجه ١٥٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ


 Artinya :

Sunan Ibnu Majah 1553: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Al Qasim bin Mukhaimirah dari Abu Sa'id berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membangun sesuatu di atas kuburan. "



صحيح مسلم ١٦٠٨: و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ فِي رِوَايَةِ أَبِي الطَّاهِرِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيَّ حَدَّثَهُ وَفِي رِوَايَةِ هَارُونَ أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيٍّ حَدَّثَهُ قَالَ
كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا


Artinya :




Shahih Muslim 1608: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir Ahmad bin Amru Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Harits -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Amru bin Harits -sementara dalam riwayat Abu Thahir- bahwa Abu Ali Al Hamdani telah menceitakan kepadanya -sementara dalam riwayat Harun- bahwa Tsumamah bin Syufay telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Kami pernah berada di negeri Romawi bersama Fadlalah bin Ubaid, tepatnya di Rudis. Lalu salah seorang dari sahabat kami meninggal dunia, maka Fadlalah bin Ubaid pun memerintahkan untuk menguburkannya dan meratakan kuburannya. Kemudian ia berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakan kuburan."



صحيح مسلم ١٦١٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ


Artinya :




Shahih Muslim 1610: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Ibnu Juraij dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya." Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq semuanya dari Ibnu Juraij ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan hadits semisalnya.



سنن النسائي ٢٠٠١: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ أَوْ يُبْنَى عَلَيْهَا أَوْ يَجْلِسَ عَلَيْهَا أَحَدٌ


Artinya :




Sunan Nasa'i 2001: Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Sa'id dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya."



Demikian kiranya sekelumit dalil-dalil shahih yang bersumber dari rujukan utama umat Islam, as-Sunnah, yang berasal dari Rasulullah SAW berkaitan dengan pemugaran kuburan, yang mana, tidak terjadi ikhtilaf di antara para ulama mengenai hukumnya.


Jadi ketika ustadz Azwan menyebutkan argumentasi berdasar ulama atau habaib tertentu, coba silahkan di bawakan rujukan hadis-hadis diatas kepada mereka. Sengaja saya memberi rujukan hadis-hadis ini lengkap dengan rantai sanad dan nomor hadis tersebut agar tidak menjadi fitnah untuk saya.


Sebagai penjelas, penomoran Shahih Muslim berdasar Syarh Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi cetakan Daarul Hadits Kairo. Untuk penomoran Sunan At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah disesuaikan dengan cetakan Maktabatu al-Maarif Riyadh, cetakan ke-2 1429H dengan kriteria derajat keshahihan berdasar Muhammad Nashiruddin Al-Albani.


Jika tulisan saya ini bisa sampai kepada sang ustadz, maka semoga beliau paham dan ingat serta mau kembali kepada hukum yang benar secara syariat. Bukan hukum yang di buat oleh manusia. Bagaimanapun, sami'na wa'atho'na kita terhadap para ulama dan para habaib, harusnya masih dibawah sami'na wa'atho'na kita kepada Allah dan Rasul-Nya.




 Surah 33/Al-Ahzab ayat 36. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.



Tulisan ini dalam rangka tawasaubil haq sesuai anjuran al-Qur'an. Salam hormat dan takzim saya pada ustadz Azwan.


Saya membuka diri untuk menjalin komunikasi secara langsung, insyaAllah. Semua karena Allah, tidak ada pretense apapun dari sisi saya untuk masalah ini. Saya tidak kenal secara langsung dengan almarhum Ustadz Jeffrie al-Bukhari, saya juga tidak mengenal Pipik Dian Irawati istrinya, sayapun tidak mengenal ustadz Azwan maupun keluarga besar lainnya. Jadi, tidak ada alasan apapun buat saya untuk membenci dan berpihak pada siapapun kecuali kebenaran Allah.


Palembang, 29 September 2013



ARMANSYAH



Sebagai tambahan, silahkan juga mengakses :


http://arsiparmansyah.wordpress.com/2013/09/25/hukum-peninggian-kuburan/


http://www.nahimunkar.com/makam-uje-harus-dibongkar/


H


 

No comments:

Post a Comment