Dalam keadaan suhu udara yang mulai memasuki musim panas seperti sekarang, kita semua tentu merasa gerah dan tidak nyaman, bahkan untuk melakukan sholat sekalipun mungkin akan terganggu. Ada pertanyaan yang masuk kepada saya, bolehkah kita menunda sholat sehingga udara menjadi lebih dingin? Jawabnya boleh.
Dasarnya :
Shahih Bukhari 855: Anas bin Malik berkata, "Jika hari terasa sejuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyegerakan pelaksanaan shalat, dan bila udara panas beliau mengakhirkannya, yakni shalat Jum'at." Yunus bin Bukair berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Khaldah menyebutkan dengan lafadz 'shalat' saja dan tidak menyebutkan kata 'jum'at'.
Shahih Muslim 973: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika hari sangat panas, maka tangguhkanlah shalat hingga suhu agak dingin, sebab panas yang menyengat berasal dari uap Jahannam."
Shahih Bukhari 502: Dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa keduanya menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Jika udara sangat panas menyengat maka tundalah shalat, karena panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan api neraka jahannam."
Shahih Muslim 976: Dari Abu Dzar dia berkata; Mu'adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengumandangkan adzan zhuhur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangguhkanlah hingga suhu agak dingin, tangguhkanlah hingga suhu agak dingin." -atau dengan redaksi- "Tunggu dulu, tunggu dulu." Lalu beliau melanjutkan sabdanya: "Panas yang menyengat berasal dari uap jahannam, jika panas menyengat, maka tangguhkanlah shalat hingga suhu agak dingin." Abu Dzar mengatakan; "Hingga kami lihat bayangan benda yang telentang (maksudnya beliau akhirkan sekian lama, dan benda yang telentang sangat jarang mempunyai bayangan selain setelah matahari sekian condong sekian banyak -pent)."
Sunan Darimi 1303: Dari Bakr bin Abdullah dari Anas ia berkata, "Kami pernah melakukan shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu yang sangat panas, apabila salah seorang di antara kami tidak mampu menempelkan keningnya di tanah maka ia menghamparkan kain dan melakukan shalat di atasnya."
Semoga bermanfaat.
Salam dari Palembang Darussalam.
31 Mei 2015, Armansyah.