Ada sebagian orang yang menghukumi parfum beralkohol sebagai hal yang haram untuk digunakan oleh muslim. Alasannya ya karena ada alkohol itu maka ia menjadi haram.
Beberapa atsar mereka dalam berargumen adalah :
Sunan Ibnu Majah 3383: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram, "
Sunan Abu Daud 3194: Dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Lalu bagaimana dengan parfum beralkohol yang notabene tidak diminum?
Dalam fatwanya Nomor : 11 Tahun 2009 tentang HUKUM ALKOHOL, Majelis Ulama Indonesia menyatakan:
Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram. | Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. | Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.
(Sumber: http://mui.or.id/…/fatwa-komisi-fatwa-mui/hukum-alkohol.html)
Alkohol sendiri merupakan istilah yang umum untuk senyawa organik. Rumus umum senyawa alkohol secara kimiawi adalah R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil dan Ar ialah gugus aril. Sementara Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Masih menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamar jenis minuman keras yang memabukan.
Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamar, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non khamar selama tidak digunakan untuk pangan (dimakan --Red), misalkan sebagai antiseptik guna membunuh bakteri. Sifat ethanol cepat menguap, mudah terbakar, dan tidak berwarna. Contoh ethanol adalah alkohol yang kita pakai untuk membersihkan luka. Ethanol ini dianggap tidak haram, masih diperbolehkan. Konsentrasi alkohol dalam kosmetik lebih kecil daripada penggunaan untuk antiseptik. Pada kosmetik konsentrasinya di bawah 5% sampai 10%. Dalam antiseptik konsentrasinya biasanya 70%, bahkan untuk kasus tertentu digunakan alkohol 90%.
Kita harus dapat membedakan antara khamer dengan alkohol. Alkohol tidaklah sama dengan khamer. Khamer atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamer itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan.
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan?
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.
Dengan demikian maka kesimpulannya alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan Khamer adalah karakter suatu bahan makanan, minuman atau benda yang dikonsumsi. Definisi khamar tidak terletak pada susunab kimianya, tapi definisinyaterletak pada efek yang dihasilkannya, yaitu al-iskar (memabukkan). Maka benda apa pun yang kalau dimakan atau diminum akan memberikan efek mabuk, dikategorikan sebagai khamer. Maka definisi khamer yang benar menurut para ulama adalah'segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)'. Dan definisinya bukanlah 'semua makanan yang mengandung Alkohol'.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti besar, singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa buah-buah itu haram karena mengandung Alkohol.
Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamar. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol. Daun ganja kering yang dilinting seperti rokok, rasanya tidak mengandung Alkohol, tapi dia tetap dikatakan sebagai khamer. Karena daun itu memabukkan kalau dihisap asapnya. Senyawa Alkohol sendiri kalau kita minum, bukan efek al-iskar (mabuk) yang dihasilkan, melainkan efek al-mautu alias menimbulkan kematian.
Inti dari bahasan ini parfum yang mengandung alkohol insyaAllah hukumnya halal untuk digunakan sesuai dengan hasil penelitian para ahli kesehatan serta obat-obatan dan mendapat legitimasi dari para ulama plus ahli fiqh.
Tulisan pada posting ini dirangkum dari berbagai sumber, diantaranya:
1. http://www.rumahfiqih.com/x.php…
2. http://www.distributorfmparfum.com/…/143-hukum-alkohol-naji…
3. http://www.dakwatuna.com/…/bolehkah-menggunakan-kosmetik-y…/
4. http://www.halalguide.info/…/…/parfum-bukan-sekedar-alkohol/
5. http://www.jadipintar.com/…/memakai-wewangian-ber-alkohol-h…
6. http://rumaysho.com/…/salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr…
Semoga bermanfaat.
Tulisan ini saya tutup dengan beberapa hadis dari Rasulullah SAW dengan status shahih.
Sunan Nasa'i 1880: Telah mengabarkan kepada kami 'Ali bin Al Husain Ad Dirhami dia berkata; telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Khalid dari Al Mustamir bin Ar Rayyan dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diantara parfum kalian yang paling wangi adalah misik."
Sunan Nasa'i 1366: Telah mengabarkan kepadaku Harun bin 'Abdullah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Sawwar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid dari Sa'id dari Abu Bakr bin Al Munkadir bahwasanya 'Amru bin Sulaim mengabarkan kepadanya dari 'Abdurrahman bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang baligh, juga siwak serta memakai parfum sesuai yang dimilikinya."
Sunan Nasa'i 5029: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali bin Maimun Ar Raqqi ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Al Firyani ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al Jurairi dari Abu An Nadlrah dari Ath Thafawi dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Parfum laki-laki itu baunya nampak sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya nampak sementara baunya tidak."
Wallahua'lam.
Salam dari Palembang Darussalam.
09 April 2015.
Armansyah.