Friday, April 10, 2015

Hukum memakan makanan yang tidak umum dan menjijikkan bagi kita

Rasul juga adalah manusia biasa seperti kita. Beliau juga sebagai manusia biasa, dapat merasa like or dislike terhadap sesuatu, misalnya saja seperti yang kita singgung pada dua status terdahulu adalah dalam hal makanan. Bedanya beliau sama kita, beliau SAW tidak dengan serta merta berlaku subyektif dalam menyikapi hal yang tidak disukainya. Mentang-mentang gak suka bawang misalnya lalu dihukumlah bawang itu haram. Faktanya tidak demikian. Bukan seperti kita ini, jika sudah tidak menyukai sesuatu maka dari A sampai Z dari sesuatu itu salah semua. Boro-boro ngasih solusi seperti Rasul.




Nah, kali ini saya akan hadirkan kembali sebagai pengetahuan bersama jenis makanan yang tidak disukai oleh Rasulullah namun beliau tidak menghukuminya sebagai haram.




Shahih Muslim 3603: Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah pernah hadir disatu jamuan hidangan makan, lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan!" Kami lalu mengatakan, "Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah!" Seketika itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya)." Khalid berkata, "Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya."


Sunan Ibnu Majah 3230: Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkan daging biawak, hanya beliau merasa jijik. Biawak biasa dijadikan makanan oleh para penggembala pada umumnya, dan sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memberi manfaat dengannya bukan hanya pada satu orang saja, sekiranya daging tersebut ada di sisiku, niscaya saya akan memakannya."


Shahih Muslim 3598: Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai daging biawak, beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."



Jadi jika kita kemudian pada satu ketika bertemu dengan sebuah menu makanan yang kita tidak biasa menyantapnya atau tidak umum didaerah kita tinggal maupun misalnya makanan itu terlihat jijik dan kotor, hukumnya boleh saja kita tolak atau tidak memakannya namun meski demikian jangan langsung berfatwa bahwa makanan itu haram. 


Salam dari Palembang Darussalam.
09 April 2015.


Armansyah.



No comments:

Post a Comment