Monday, April 6, 2015

Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai)

Sepintas saya ada baca berita terkait koordinator jasmev yang katanya melakukan penipuan publik dengan menggunakan gelar akademik palsu. Jika hal itu benar maka saya hanya mengucapkan Innalillahi wa inna ilayhirooji'un saja. Benarlah sabda Rasulullah ini: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai). Sesuatu yang sifatnya, karakternya hingga hobinya sama pasti akan saling berkumpul. Toh minyak tidak akan pernah bisa menyatu dengan air. Ibarat pepatah menyebutkan bila guru kencing berdiri maka murid kencing berlari. Begitulah tanpa perlu saya tulis panjang lebar lagilah maksudnya. Toh semua penuh dengan kebohongan, kemunafikan dan pencitraan. Hebatnya lagi itu dilakukan secara sistematis. Ya sudahlah.


Siapapun berhak untuk menyematkan gelar kesarjanaannya selama itu legitimate. Wajar dan sah sajalah dia ingin dikenal sebagai Sarjana dari keilmuan tertentu. Toh kita harus maklum jika untuk memperoleh gelar kesarjanaan itu tidaklah mudah. Penuh perjuangan waktu, biaya, tenaga hingga harga diri. Apalagi jika jenjang kesarjanaannya sudah dilevel Magister, Doktor atau Profesor. Terlepas dari kecerdasan EQ dan ketinggian akhlaknya, dia sekali lagi berhak menggunakan gelar akademik yang ia dapatkan tersebut.


Akan menjadi dagelan yang mengenaskan bila kemudian seseorang menyematkan gelar kesarjanaan tertentu di namanya yang ia sendiri tidak pernah berjuang untuk memperolehnya melalui proses pembelajaran normal. Bukan saja tidak menamatkan pendidikannya itu sama sekali namun tidak pernah studi disana. Cuma mencomot gelar secara sembarangan untuk membuat penipuan publik agar ia dikenal sebagai orang yang hebat, pintar, cerdas dan sejenisnya. Jadilah gelar Magister, Doktor, Ph.D atau Profesor ditambahkan diantara namanya lalu mengaku-aku lulusan dari universitas x, universitas y atau universitas z. Orang seperti ini, bukan hanya tidak waras tetapi juga sudah melakukan pelanggaran hukum pidana (KUHP) pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta melanggar Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda 500 juta. Belum lagi hukum agama yang sudah jelas terancam dengan status munafik. Na'udzubillahi mindzalik.


Semoga menjadi pelajaran bersama.


Bagaimanapun gelar kesarjanaan itu penting dan sangatlah penting tetapi kejujuran dan akhlakul karimah rasanya jauh lebih penting dari sebatas embel-embel gelar yang menyertai nama.


Sebagai penutup, Sa’ad bin Hisyam bin Amir berkata: “Aku pernah mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha, lalu aku bertanya: “ Wahai Ummul Mukminin, beritahukanlah kepadaku akan akhlaknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”, beliau menjawab: “Akhlak beliau adalah Al Quran, apakah kamu tidak membaca Al Quran, Firman Allah Azza wa Jalla: (وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ) dan sesungguhnya engkau di atas budi pekerti yang agung.” HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 4811.


Salam dari Palembang Darussalam.
05 April 2015


Armansyah, M.Pd


Original posted, FB 05 April 2015

No comments:

Post a Comment