Jika menyebut negara tersebut sebagai negara "Israel" dilarang dengan alasan-alasan berdalil, melainkan sebutlah ia negara Zionis atau Yahudi, maka:
Ke mana fikiranmu ketika waktu itu kamu menyerang "Muhammadiyyah" yang berbeda awal puasa dari kaum muslimin keumumannya sehingga tidak merasa bersalah dan tidak dilarang untuk mengatakan "Muhammadiyyah memecah belah umat". Malah perkataanmu bisa lebih bahaya lagi.
"Memangnya Nabi Muhammad memecah belah umat???" #mikir
Ini berdasarkan penghukumanmu terhadap lafal "Israel" yang memiliki dua hakekat, Hakekat Syar'iyyah dan Hakekat Urfiyyah. Lalu kamu hanya menjadikan semua sebutan "Israel" sebagai Hakekat Syar'iyyah, padahal yang kini secara geografis dikenal, ada "Israel" sebagai Hakekat Urfiyyah.
Sehingga, ketika ada yang mengatakan, "Israel mengirim rudalnya ke Palestina", bukan berarti: "Nabi Israel mengirim rudalnya ke Palestina". Tapi, kamu malah membawanya ke Hakekat Syar'iyyah.
Itu sama saja dengan:
Ketika kamu mengatakan, "Muhammadiyyah itu menyelisihi kaum muslimin," berarti: "Nabi Muhammad menyelisihi kaum muslimin." !!!!
#Mikirlah bahwa sebagaimana Muhammadiyyah, Israel, Abdullah, dan lain-lain, masing-masing memiliki Hakekat Lughawiyyah, Hakekat Syar'iyyah dan Hakekat Urfiyyah.
Sehingga:
Jika ada seseorang menjelekkan suatu golongan yang dia sebut 'Wahabi', walau asalnya al-Wahhab adalah nama Allah, namun maksud dari penjelekan mereka bukanlah penjelekan terhadap nama Allah, melainkan terhadap golongan yang secara urf masa kini dikenal dengan nama 'Wahaby'.
Ini bukan berarti saya setuju dengan penamaan itu. Tagname Wahaby memang menjual, dan selalu menjadi kambing hitam. Tapi, di sini kalau memang mau adil, posisikan lafal sesuai hakekatnya.
Maka:
Ada seseorang bernama Umar, kemudian ia mencuri. Temannya berkata, "Umar telah mencuri!" Lalu apakah kamu akan men-tahdzir dia dan berkata, "Jangan berkata Umar telah mencuri. Umar adalah sahabat Nabi yang mulia. Dalilnya adalah ini dan itu." ??? #mikir
Ada seseorang bernama Hasan, kemudian ia menulis status. Temannya berkata di BBM, "Eh, si Hasan baru update status tuh." Lalu kamu pun akan berkata:
"JANGAN berkata begitu. Ini merusak aqidah. Karena:
[1] Hasan adalah cucu Nabi
[2] Hasan telah wafat lebih dari seribu tahun lalu
[3] Mengatakan Hasan baru update status sama saja mengatakan Hasan telah bangkit dari kubur, sehingga:
[4] Antum telah berbicara khurafat
[5] Menyebut dengan tambahan "si" sebelum nama "Hasan" adalah merendahkan cucu Nabi???
Pening, kan?
Makanya, ketika lawan bicara atau pembawa berita menyebut suatu nama atau istilah berdasarkan hakekat urfiyyah-nya, ya jangan dibawa kepada hakekat syar'iyyah. Dan hal-hal semacam ini dibahas di Ushul Fiqh.
Tulisan ini aslinya saya copy paste dari status Ustadz Hasan al-Jaizy.
No comments:
Post a Comment